Madilognews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menggunakan dana transfer pusat senilai 57,4 miliar secara tidak sesuai peruntukannya pada tahun anggaran 2024. Penggunaan dana tersebut dinilai menyalahi ketentuan dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024, tertanggal 21 Mei 2025.
Baca juga: Realisasi PAD Purwakarta 2024 Hanya 35 Persen: BPK Sebut Target Tak Rasional
Rincian Dana yang Salah Alokasi
Menurut BPK, penggunaan dana tersebut mencampurkan kas yang dibatasi penggunaannya ke dalam belanja yang tidak sesuai jenis pendanaannya. Berikut rincian dana yang disorot:
| Jenis Dana | Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai |
|---|---|
| DAU Spesifik Grant (DAU-SG) | Rp 36.442.249.269 |
| Dana Bagi Hasil Sawit (DBH-Sawit) | Rp 13.262.670.344 |
| SILPA DAK Fisik | Rp 7.695.915.507 |
| Total | Rp 57.400.835.120 |
Dipakai untuk TPP, Transport Guru, dan Infrastruktur
Dana yang bersifat earmarked (telah ditentukan penggunaannya) itu digunakan untuk membiayai:
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS
- Biaya transportasi guru
- Proyek jalan, drainase, dan trotoar
- Biaya koordinasi
- Peningkatan infrastruktur layanan pendidikan & kesehatan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis sumber dana
Menurut BPK, sebagian besar kegiatan tersebut tidak masuk dalam daftar kegiatan yang ditentukan dalam juknis pendanaan dari pusat.
Bertentangan dengan Ketentua
besar kegiatan tersebut n Pengelolaan Kas
BPK menilai, penggunaan dana tersebut melanggar:
- Permendagri No. 77 Tahun 2020, khususnya tentang pengelolaan kas daerah dan batasan penggunaan dana yang bersumber dari transfer khusus.
Pasal 1 ayat 24 dan Pasal 54 ayat 3, yang menyebut bahwa kas yang dibatasi penggunaannya harus dipisahkan secara administratif dan fisik dari kas umum daerah.
Potensi Risiko: Manipulasi Kas & Belanja Prioritas Terganggu
Penggunaan dana earmarked untuk kegiatan yang tidak sesuai menimbulkan sejumlah risiko:
- Manipulasi arus kas daerah : Pemerintah seolah memiliki dana lebih, padahal dana itu tidak bebas digunakan.
- Mengganggu belanja prioritas yang seharusnya didanai DAU-SG atau DBH
- Melemahkan kepercayaan fiskal pusat terhadap daerah
BPK: Ini Bukan Kali Pertama
BPK menyebut bahwa praktik ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun sebelumnya (2023), Pemkab Purwakarta juga menggunakan Rp38,3 miliar dana transfer khusus secara tidak tepat.
Dengan demikian, selama dua tahun berturut-turut terdapat lebih dari Rp95 miliar dana pusat yang berpotensi digunakan tidak sesuai petunjuk teknisnya.
Belum Ada Penjelasan atau Tindak Lanjut dari Pemkab
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menyatakan bahwa **tidak terdapat tanggapan tertulis atau klarifikasi** dari Pemkab Purwakarta terkait penggunaan dana ini. Pemkab juga belum menyampaikan dokumen penyesuaian atau pengembalian kas.
Baca juga: Skandal Dana Kas Purwakarta: Temuan BPK 2024 Ungkap Penyimpangan Rp38 Miliar
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan agar:
- Bupati Purwakarta memastikan pemisahan dan pencatatan kas dana khusus dilakukan dengan benar
- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengembalikan kas dana khusus yang digunakan ke pos semula
- Seluruh kegiatan anggaran ke depan mematuhi juknis dan peraturan dana transfer
Sumber:
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024, tanggal 21 Mei 2025.












