Purwakarta – Madilognews.com – Batas waktu pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berakhir hari ini, Senin (10/8/2026).
Di tengah berakhirnya tenggat tersebut, muncul persoalan mengenai kesiapan sejumlah dapur MBG di Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut belum melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan untuk pemenuhan SLHS.
Baca juga: Empat Orang Asal Purwakarta Diperiksa, Dugaan Jaringan MBG Merambah Daerah
Informasi tersebut menyebutkan, bahkan terdapat dapur yang belum mengajukan proses administrasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain itu, sejumlah dapur disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Berita Acara (BA) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta sejumlah dokumen lain yang dipersyaratkan.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan hanya mengenai SLHS yang belum diterbitkan. Terdapat pula persoalan mengenai kelengkapan persyaratan administratif dan teknis yang menjadi bagian dari proses pemenuhan standar operasional dapur MBG.
Koordinator Lapangan Kawal MBG, Merry M. Velly, mengatakan pemerintah perlu membuka data secara transparan mengenai kondisi seluruh dapur MBG yang beroperasi di Purwakarta.
“Pemerintah perlu membuka data secara transparan. Berapa jumlah dapur MBG di Purwakarta, berapa yang sudah memiliki SLHS, berapa yang belum, dan bagaimana tindak lanjut terhadap dapur yang belum memenuhi persyaratan,” ujar Merry.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas status masing-masing dapur, terutama karena makanan yang diproduksi diperuntukkan bagi penerima manfaat program MBG.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Yang dipertaruhkan adalah keamanan makanan yang dikonsumsi anak-anak. Karena itu publik berhak mengetahui status setiap dapur,” katanya.
Berakhirnya tenggat SLHS pada 10 Agustus 2026 membuat status setiap dapur MBG di Purwakarta menjadi penting untuk diketahui publik.
Setidaknya terdapat dua kategori yang perlu dijelaskan pemerintah, yakni SPPG yang telah memiliki SLHS dan SPPG yang belum mengajukan atau belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Termasuk di dalamnya status PBG, dokumen IPAL, serta dokumen lain yang menjadi bagian dari persyaratan.
Merry menilai pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa proses pemenuhan SLHS masih berjalan.
“Publik jangan hanya diberi informasi bahwa semuanya sedang berproses. Harus ada angka yang jelas. Dari seluruh dapur MBG di Purwakarta, berapa yang sudah memenuhi standar dan berapa yang belum,” katanya.
Menurutnya, transparansi tersebut juga diperlukan untuk memastikan perlakuan terhadap dapur yang belum memenuhi persyaratan dilakukan secara konsisten.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan SLHS sebagai salah satu persyaratan penting bagi SPPG. Batas waktu pemenuhan persyaratan tersebut ditetapkan hingga 10 Agustus 2026.
Dengan berakhirnya batas waktu tersebut, Pemkab Purwakarta dan instansi terkait dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai status seluruh SPPG yang masih beroperasi.
Apalagi jika terdapat dapur yang belum memiliki dokumen dasar seperti PBG, BA IPAL, atau belum mengajukan proses administrasi melalui DPMPTSP.
Pertanyaan yang muncul bukan hanya berapa jumlah dapur yang belum memiliki SLHS, tetapi juga berapa dapur yang secara administratif dan teknis belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh SLHS.
Merry menegaskan, keterbukaan data tidak dimaksudkan untuk menghambat program MBG.
“Kalau memang mayoritas dapur sudah memiliki SLHS, sampaikan datanya. Kalau masih ada yang belum, sampaikan juga berapa jumlahnya dan apa langkah pemerintah. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai jumlah pasti SPPG yang telah memiliki SLHS, masih dalam proses, maupun yang belum melengkapi persyaratan masih menunggu penjelasan resmi dari Pemkab Purwakarta dan instansi terkait.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi mengenai status pengajuan SLHS, PBG, BA IPAL, serta dokumen persyaratan lainnya pada masing-masing dapur MBG di Purwakarta.

