Site icon Madilognews.com

Tiga Tahun, Pakaian Dinas Bupati-Wabup Purwakarta Tembus Rp692 Juta

IMG 20261101 WA0003

Purwakarta – Madilognews.com –  Anggaran penyediaan pakaian dinas dan atribut kelengkapan Bupati serta Wakil Bupati Purwakarta mencapai Rp250 juta dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Jika dijumlahkan dengan paket pengadaan pada 2025 dan 2026, nilai belanja dan alokasi anggaran serupa selama tiga tahun mencapai Rp692,44 juta.

Berdasarkan Lampiran III Raperda APBD 2027, anggaran sebesar Rp250 juta tercantum dalam subkegiatan 4.01.01.2.11.0002 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta.

Baca juga: 13 SPPG di Purwakarta Diberhentikan Operasional Khusus Mulai 2 November

Belanja tersebut menjadi perhatian Rizky Widya Tama, Aktivis Analitika Purwakarta. Ia menilai pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan daerah perlu memperhatikan kebutuhan riil serta prinsip efisiensi anggaran.

Data pengadaan melalui INAPROC menunjukkan, pada 2025 terdapat paket Belanja Pakaian Dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah senilai Rp197.880.000.

Paket tersebut dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung dengan penyedia CV Santika Jaya.

Sementara pada 2026, tercatat paket Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah senilai Rp244.562.000.

Paket tersebut menggunakan metode E-Purchasing, bersumber dari APBD Perubahan, serta memiliki penandaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dengan demikian, nilai pengadaan pada 2025 dan 2026 masing-masing mencapai sekitar Rp197,88 juta dan Rp244,56 juta. Sementara dalam rancangan APBD 2027, alokasi kembali disiapkan sebesar Rp250 juta.

Rizky menilai, pemerintah perlu menjelaskan rincian kebutuhan dan dasar perhitungan anggaran tersebut.

“Pakaian dinas memang merupakan kebutuhan kedinasan. Namun, pemerintah harus bisa menjelaskan apa saja yang dibeli, berapa jumlahnya, dan bagaimana harga satuannya dihitung. Jangan sampai pengadaan dilakukan setiap tahun tanpa evaluasi kebutuhan yang jelas,” ujar Rizky.

Menurutnya, keterbukaan informasi pengadaan penting agar masyarakat dapat menilai kewajaran belanja sekaligus memastikan tidak ada pengeluaran yang sebenarnya masih bisa dihemat.

“Yang perlu dijelaskan bukan hanya berapa anggarannya, tetapi juga apakah barang yang diadakan setiap tahun memang dibutuhkan. Pemerintah harus bisa menunjukkan dasar perhitungan dan kewajaran harga satuannya,” katanya.

Rizky juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar harga satuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 yang mengarahkan pengadaan barang dan jasa, termasuk pakaian dinas dan atribut, agar berpedoman pada Standar Harga Satuan Regional sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2025.

Baca juga: Peringati Sumpah Pemuda, PMII Purwakarta Tegaskan Perlawanan terhadap Intoleransi di GKPS Bungursari

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta membuka rincian pengadaan, mulai dari jenis pakaian, jumlah kebutuhan, spesifikasi barang, hingga harga satuan yang menjadi dasar penyusunan anggaran.

Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat menilai apakah belanja pakaian dinas pimpinan daerah telah disusun berdasarkan kebutuhan yang terukur dan prinsip efisiensi penggunaan uang publik.

Exit mobile version