Purwakarta – Madilognews.com – Sampah Purwakarta kian mengkhawatirkan. Setiap hari sekitar 200 ton sampah menumpuk di TPA Cikolotok, Desa Margasari. Jika dihitung setahun, timbunan itu mencapai ±73.000 ton. Dengan luas 10 hektare, TPA ini kini sudah terisi hampir 60 persen kapasitas. Artinya, hanya 40 persen lahan yang tersisa. Jika laju sampah tidak berubah, Cikolotok diperkirakan akan penuh pada 2027.
Regulasi & Ancaman Sanksi
Sejak 2008 Undang-Undang Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah melarang praktik open dumping. Sistem ini dianggap berisiko tinggi karena mencemari air tanah, menimbulkan bau, dan menghasilkan gas metana yang mudah terbakar.
Namun hingga 2025, Cikolotok masih menggunakan sistem ini. Pada Mei 2025, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemda yang tak menutup open dumping bisa dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Tak heran jika Purwakarta masuk radar KLHK. Bahkan, TPA Cikolotok resmi mendapat sanksi administratif karena tidak memenuhi standar pengelolaan.
Baca juga: Capacity Building PKB Jabar: Fraksi PKB Diharapkan Jadi Pusat Aspirasi Rakyat
Deadline Pemprov Jabar
Dalam keterangan kepada media, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menegaskan bahwa seluruh kabupaten/kota harus meninggalkan open dumping paling lambat Desember 2025. Kabupaten/kota diwajibkan beralih ke controlled landfill, bahkan didorong menuju sanitary landfill dan teknologi RDF (refuse derived fuel).
“Minimal kami targetkan 18 kabupaten/kota yang TPSA-nya masih open dumping bisa berubah jadi RDF di akhir tahun ini,” kata Herman. RDF adalah inovasi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif yang bisa dimanfaatkan industri semen.
Selain Cikolotok, tercatat ada 21 TPA lain di Jawa Barat yang disanksi oleh Pemprov Jabar dan KLHK. Beberapa di antaranya TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), TPA Galuga (Bogor), TPA Jalupang (Karawang), TPA Kopi Luhur (Cirebon), TPA Purbahayu (Pangandaran), hingga TPA Sarimukti (Bandung Raya).
Ketergantungan pada Cikolotok
Idealnya, beban Cikolotok bisa dikurangi lewat 14 TPS 3R di Purwakarta yang berfungsi menyaring 20–30 persen sampah. Namun sebagian besar TPS 3R mangkrak atau tak berfungsi optimal. Akibatnya, hampir semua sampah rumah tangga tetap bermuara ke Cikolotok.
Jika pola ini terus berlanjut, konsekuensinya sudah jelas: pada 2027, TPA Cikolotok penuh total; pemerintah daerah terancam sanksi hingga Rp10 miliar; sementara pencemaran air tanah, bau, dan gas metana semakin parah.
Baca juga: Kasus Noel Jadi Peringatan, Pengusaha Purwakarta Jangan Mau Diperas Oknum Pejabat
Persimpangan Jalan
Purwakarta kini berada di persimpangan jalan. Pilihannya hanya dua: mereformasi sistem pengelolaan sampah dengan mengaktifkan kembali TPS 3R, mencari solusi regional, dan menerapkan sanitary landfill serta RDF; atau terus bergantung pada Cikolotok hingga 2027, saat kapasitas lahan habis dan sanksi hukum tak terelakkan.
Tiga tahun ke depan akan menjadi penentu: apakah Purwakarta mampu keluar dari bayang-bayang krisis sampah, atau tenggelam oleh gunungan sampahnya sendiri.

