Site icon Madilognews.com

Uang Pengembalian Maladministrasi Dana Desa: Tidak Serta Merta Bisa Langsung Digunakan Kembali

Uang Pengembalian Maladministrasi Dana Desa: Tidak Serta Merta Bisa Langsung Digunakan Kembali

Dalam diskursus pengelolaan keuangan negara dan daerah, khususnya terkait Dana Desa, sering muncul pertanyaan mengenai status serta pemanfaatan uang pengembalian akibat maladministrasi. Secara mekanisme, dana yang telah dikembalikan ke kas daerah tidak serta-merta bisa langsung digunakan kembali, mengingat adanya aturan tata kelola keuangan yang ketat.

Uang hasil pengembalian—baik karena maladministrasi, penyalahgunaan, maupun temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat—dicatat sebagai penerimaan kembali (restitusi) ke kas daerah. Dana ini kemudian masuk ke kode rekening pendapatan lain-lain yang sah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga: Pengembalian Dana Desa Bukan Alasan Menghapus Pidana

Lantas, bagaimana agar uang pengembalian tersebut dapat digunakan kembali? Ada dua jalur utama yang bisa ditempuh:

  1. Melalui APBD Perubahan (APBD-P).
    Pemerintah daerah (pemda) mengajukan penambahan belanja atau perubahan peruntukan dalam APBD-P. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kemudian menyetujui usulan ini melalui mekanisme perubahan APBD. Setelah ada alokasi yang jelas dalam APBD (atau APBD-P), barulah dana tersebut dapat kembali dibelanjakan.
  2. Langsung ke Dana Desa.
    Jalur ini berlaku jika pengembalian tersebut secara spesifik terkait Dana Desa. Pada prinsipnya, Dana Desa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke desa melalui APBD kabupaten/kota. Oleh karena itu, pengembalian ke kas daerah tidak otomatis menjadi “sisa Dana Desa” yang dapat langsung digunakan.Mekanisme pengembalian biasanya melibatkan pencatatan dan pelaporan kepada Kementerian Keuangan agar dapat dimasukkan dalam pagu Dana Desa pada periode berikutnya. Dengan demikian, desa baru bisa memanfaatkan kembali dana tersebut setelah dikonfirmasi sebagai hak desa melalui transfer Dana Desa, baik pada tahun berjalan (jika memungkinkan) maupun pada tahun anggaran berikutnya.

Prinsip hukum yang mendasari hal ini adalah asas universal dalam pengelolaan keuangan negara/daerah: tidak ada belanja tanpa anggaran. Meskipun uang telah kembali, penggunaannya tetap memerlukan persetujuan DPRD. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran wajib dicatat serta dianggarkan.

Baca juga: Hampir 10 Tahun Sisa utang DBHP Era Dedi Mulyadi Masih Bebani Desa di Purwakarta

Uang hasil pengembalian ke kas daerah dari Dana Desa yang mengalami maladministrasi tidak dapat langsung digunakan kembali. Prosesnya harus melalui pencatatan sebagai penerimaan kembali ke kas daerah, dialokasikan kembali melalui APBD/APBD-P, serta disesuaikan dengan regulasi transfer Dana Desa oleh pemerintah pusat (Kementerian Keuangan).

Proses ini memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam tata kelola keuangan daerah maupun Dana Desa. Dengan begitu, setiap penggunaan dana tetap dapat dipertanggungjawabkan serta sejalan dengan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

Oleh: Agus M. Yasin
Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta

 

Exit mobile version