Urgensi Pergantian Kepala BKAD di Tengah Ketidakefektifan Manajemen Keuangan Daerah Purwakarta

IMG 20260205 WA0005

Di balik istilah-istilah seperti anggaran, kas daerah, dan laporan keuangan, ada orang-orang nyata yang terdampak langsung. Ada pegawai yang menunggu gaji, ada pelaksana kegiatan yang menunda pembayaran upah, ada kontraktor kecil yang harus memutar otak agar usaha tetap berjalan. Ketika pembayaran terlambat yang terganggu bukan hanya administrasi, tetapi kehidupan sehari-hari.

Di Purwakarta keterlambatan pembayaran gaji, siltap, SPPD DPRD, hingga kewajiban belanja kegiatan bukan lagi kejadian sekali-dua kali. Ia hadir berulang, seolah menjadi rutinitas yang dinormalisasi. Padahal dalam tata kelola keuangan publik, keterlambatan semacam ini selalu menjadi tanda awal bahwa ada sesuatu yang tidak beres di hulu.

Baca juga: Feodalisme di Era Modern: Kenapa Justru Makin Menyeruak?

Secara teknis kondisi ini kerap disebut cash mismatch, ketika uang belum tersedia pada saat kewajiban harus dibayar. Namun bagi mereka yang terdampak, istilah itu terasa jauh. Yang dirasakan adalah ketidakpastian: kapan dibayar, apakah dibayar penuh, dan bagaimana menutup kebutuhan sementara waktu.

Masalah menjadi lebih berat ketika kegiatan dan proyek sudah berjalan, tetapi pembayarannya tertunda. Outstanding payment bukan sekadar istilah akuntansi. Ia berarti pekerjaan sudah dilakukan, biaya sudah dikeluarkan, tenaga sudah dicurahkan, namun hak belum diterima. Dalam praktiknya, beban itu jatuh pada pihak ketiga seperti kontraktor lokal, penyedia jasa, hingga pelaku usaha kecil yang bermitra dengan pemerintah daerah.

Bagi mereka, keterlambatan pembayaran bukan hanya soal menunggu. Ada cicilan yang harus dibayar, pekerja yang menagih upah, dan pemasok yang tidak bisa terus diberi janji. Tidak sedikit yang akhirnya harus berutang atau menunda kewajiban lain demi menutup lubang sementara. Dalam situasi seperti ini, risiko fiskal pemerintah daerah perlahan berpindah ke pundak mereka yang daya tahannya paling terbatas.

Di sinilah persoalan keuangan daerah menjadi sangat manusiawi. Ia bukan lagi soal tabel dan angka, melainkan soal siapa yang menanggung ketidakrapian sistem. Ketika manajemen kas tidak berjalan dengan baik, yang paling terdampak bukanlah lembaga, melainkan orang-orang yang menggantungkan hidup pada kepastian pembayaran.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) berada di pusat pusaran ini. Lembaga ini memegang kendali atas ritme pembayaran dan keseimbangan antara perencanaan dan realisasi. Jika ketidaksinkronan terus berulang, wajar bila publik mulai mempertanyakan apakah pengelolaan yang ada masih memadai untuk menjamin kepastian bagi semua pihak yang terlibat.

Dampaknya juga terasa dalam kerja pemerintahan sehari-hari. Ketika SPPD dan kegiatan DPRD tertunda, agenda kerja melambat, kunjungan lapangan dibatasi, dan fungsi pengawasan tidak berjalan optimal. Ini bukan semata soal hubungan antar-lembaga, tetapi soal bagaimana kebijakan publik kehilangan tenaga karena tersendat di soal paling mendasar: pembayaran.

Dalam konteks seperti ini, wacana pergantian Kepala BKAD seharusnya tidak dibaca sebagai upaya mencari kambing hitam. Ia lebih tepat dipahami sebagai ikhtiar memperbaiki sistem melalui kepemimpinan yang lebih mampu menjaga disiplin kas dan kepekaan terhadap dampak nyata kebijakan fiskal. Pergantian pejabat adalah alat, bukan tujuan, ketika pengelolaan yang ada menimbulkan beban berulang bagi banyak pihak.

Menunda evaluasi berarti membiarkan ketidakpastian terus dirasakan oleh mereka yang bekerja untuk pemerintah daerah. Sementara laporan keuangan bisa disesuaikan di atas kertas, kelelahan, kecemasan, dan kerugian ekonomi yang dialami pihak ketiga tidak mudah dipulihkan.

Baca juga: Praktik Ijon APBD Purwakarta: Pejabat Nakal, Kontraktor Serakah?

Pada akhirnya, keuangan daerah bukan hanya soal patuh atau tidak patuh pada aturan. Ia adalah soal tanggung jawab. Tentang bagaimana negara, dalam bentuk pemerintah daerah, hadir secara adil dan dapat dipercaya. Ketika pembayaran atas pekerjaan yang sah tidak kunjung diterima, kepercayaan itu terkikis perlahan.

Di titik inilah urgensi pergantian Kepala BKAD perlu ditempatkan. Bukan sebagai hukuman, tetapi sebagai upaya mengembalikan rasa aman, kepastian, dan kemanusiaan dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena di balik setiap angka yang terlambat, selalu ada manusia yang menunggu.

 

Penulis: Agra D. Raksa
Seorang penulis dan pengamat sosial yang fokus pada isu-isu politik, sosial, dan filsafat. Dengan latar belakang pendidikan di bidang ilmu sosial, Agra menulis artikel-artikel analitis yang menggali berbagai perspektif tentang pemberantasan korupsi, demokrasi, dan kebijakan publik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *