Madilognews.com – Praktisi hukum sekaligus aktivis muda pro demokrasi, Azfar Cinaya, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materiil Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Azfar, putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kebebasan berpendapat di Indonesia.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam pasal tersebut hanya merujuk pada individu atau orang perseorangan, bukan institusi, pemerintah, sekelompok orang, korporasi, profesi, atau jabatan. Hal ini, menurut Azfar, memberikan ruang yang lebih jelas dan aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah tanpa takut dikriminalisasi.
Baca juga: Main Game Dikirim ke Barak? Komunitas E-sport Purwakarta Kritik Pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi
“Putusan MK tersebut harus kita sambut dengan baik. MK memberikan ruang kebebasan berpendapat dan kritik publik terhadap pemerintah,” ujar Azfar.
Namun demikian, Azfar menilai bahwa putusan tersebut seharusnya menjadi dasar untuk meninjau ulang sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara.
“Pasca putusan MK 105/PUU-XXII/2024 yang memperketat unsur penghinaan berdasarkan prinsip HAM, karena pasal ini menimbulkan iklim ketakutan, maka Pasal 218-219 tentang penyerangan kehormatan Presiden atau Wakil Presiden dan Pasal 240-241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara harus ditinjau ulang untuk segera dihapuskan agar memberi kepastian hukum,” tegas Azfar.
Baca juga: Militerisasi Anak Muda: Solusi Palsu untuk Masalah Nyata
Azfar menambahkan bahwa ketidaksinkronan antara putusan MK dengan norma dalam KUHP versi baru yang disahkan pada 2023 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap pasal-pasal yang dinilai membungkam kebebasan berekspresi tersebut.
“Jika kita ingin menjamin hak asasi warga negara dalam menyampaikan kritik, maka pasal-pasal penghinaan terhadap simbol negara yang multitafsir harus dicabut,” pungkasnya. (Red)












