Site icon Madilognews.com

40 Ribu Pengangguran, Perluasan Kerja Hanya Sasar 16 Orang: Prioritas APBD Purwakarta 2027 Dipertanyakan

WhatsApp Image 2026 10 14 at 14.28.39

Purwakarta – Madilognews.com- Rancangan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2027 menempatkan kebijakan ketenagakerjaan dalam sorotan. Di tengah jumlah penganggur terbuka yang mencapai 40.269 orang pada 2025, salah satu subkegiatan perluasan kesempatan kerja hanya menargetkan 16 orang dengan anggaran Rp64,46 juta.

Angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai skala intervensi pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan pengangguran. Apakah sasaran program telah disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, atau masih perlu diperkuat agar sebanding dengan tantangan ketenagakerjaan yang dihadapi Purwakarta?

Baca juga: Sejumlah Sub-Kegiatan APBD Purwakarta Berpagu Rp0, Konsistensi terhadap Permendagri 17/2026 Dipertanyakan

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah penganggur terbuka di Purwakarta meningkat dari 38.852 orang pada 2024 menjadi 40.269 orang pada 2025. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga naik dari 7,34 persen menjadi 7,54 persen.

Kenaikan ini memperlihatkan bahwa persoalan pengangguran belum dapat dianggap selesai. Pemerintah daerah membutuhkan kebijakan yang tidak hanya menyediakan layanan ketenagakerjaan, tetapi juga mampu memperluas akses masyarakat terhadap pekerjaan secara terukur.

Jumlah penganggur tak sama dengan pencari kerja terdaftar

Data pengangguran BPS perlu dibedakan dari data administrasi pencari kerja yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Kedua angka tersebut memiliki cakupan dan metode pendataan yang berbeda.

Berdasarkan data administrasi Disnakertrans, jumlah pencari kerja terdaftar tercatat sebanyak 18.724 orang pada 2024 dan 17.178 orang pada 2025. Adapun jumlah tenaga kerja yang ditempatkan melalui layanan dinas meningkat dari 1.422 orang pada 2024 menjadi 2.442 orang pada 2025.

Artinya, penempatan tenaga kerja bertambah 1.020 orang atau sekitar 71,7 persen dalam setahun. Peningkatan ini patut dicatat sebagai perkembangan positif layanan penempatan kerja. Namun, angka tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pengangguran secara keseluruhan telah menurun, sebab data penempatan dan estimasi pengangguran mengukur hal yang berbeda.

Di sinilah tantangan kebijakan ketenagakerjaan berada: peningkatan kinerja layanan harus disertai ukuran yang lebih luas mengenai seberapa efektif program pemerintah membantu masyarakat memperoleh pekerjaan.

Anggaran tersedia, sasaran perlu dijelaskan

Dalam rancangan APBD 2027, subkegiatan Perluasan Kesempatan Kerja dengan kode 2.07.04.2.01.0005 mendapat alokasi Rp64,46 juta dengan target 16 orang.

Jika dibandingkan dengan jumlah penganggur terbuka pada 2025, sasaran tersebut setara sekitar 0,04 persen. Perbandingan ini tidak menggambarkan kapasitas seluruh program Disnakertrans, tetapi menunjukkan kecilnya target subkegiatan tersebut jika ditempatkan di tengah besarnya persoalan pengangguran.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar penetapan target 16 orang itu. Apakah sasaran tersebut memang dirancang untuk kelompok tertentu dengan kebutuhan khusus? Apakah subkegiatan ini merupakan program percontohan, atau menjadi bagian dari rangkaian intervensi yang lebih luas? Tanpa penjelasan mengenai desain program dan keterkaitannya dengan kegiatan lain, publik sulit menilai apakah target tersebut realistis sekaligus memadai.

Rancangan anggaran juga memuat subkegiatan penyelenggaraan bursa kerja atau job fair dengan alokasi Rp36 juta dan target penempatan 200 orang. Selain itu, terdapat anggaran Rp46 juta untuk layanan pasar kerja daring melalui Karir Hub.

Di sisi lain, subkegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas dengan kode 2.07.03.2.05.0001 memperoleh alokasi Rp104 juta dengan keluaran berupa satu dokumen kajian. Kegiatan ini tidak sama dengan pelatihan keterampilan kerja langsung. Karena itu, manfaatnya perlu dinilai dari kualitas kajian, relevansi rekomendasi, dan sejauh mana hasilnya digunakan untuk memperbaiki kebijakan ketenagakerjaan.

Rincian tersebut menegaskan bahwa penilaian terhadap anggaran Disnakertrans tidak boleh hanya bertumpu pada satu subkegiatan. Namun, keberadaan beberapa kegiatan juga tidak otomatis membuktikan bahwa persoalan pengangguran telah ditangani secara memadai. Yang perlu diuji adalah hubungan antara anggaran, target, penerima manfaat, dan hasil yang dicapai.

Ujian bagi pemerintah daerah

Pengangguran dipengaruhi banyak faktor, mulai dari pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan tenaga kerja industri hingga kesesuaian keterampilan pencari kerja dengan kebutuhan pasar. Pemerintah daerah tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan itu hanya melalui satu program.

Namun, keterbatasan kewenangan dan anggaran bukan alasan untuk mengabaikan kejelasan prioritas. Justru ketika kebutuhan masyarakat besar sementara sumber daya terbatas, pemerintah perlu menunjukkan dasar yang kuat dalam menentukan sasaran dan memilih intervensi.

Dalam pembahasan RAPBD 2027, sejumlah pertanyaan layak dijawab secara terbuka: bagaimana target setiap kegiatan ditentukan, kelompok mana yang paling membutuhkan intervensi, berapa banyak warga yang diproyeksikan memperoleh pekerjaan, dan bagaimana hasilnya akan dievaluasi?

Publik juga perlu mengetahui apakah program-program tersebut disusun berdasarkan kebutuhan industri dan profil pencari kerja, serta bagaimana pemerintah mengukur keberhasilan di luar jumlah peserta, kegiatan, atau dokumen yang dihasilkan.

Baca juga: APBD Purwakarta 2027 Disorot, Kewajaran Belanja dan Kualitas Perencanaan Dipertanyakan

Dengan jumlah penganggur terbuka mencapai 40.269 orang, target 16 orang pada subkegiatan perluasan kesempatan kerja menjadi salah satu titik yang patut mendapat penjelasan. Bukan karena satu subkegiatan harus menyelesaikan seluruh pengangguran, melainkan karena pemerintah perlu membuktikan bahwa setiap program memiliki alasan yang jelas dan kontribusi yang terukur.

Pada akhirnya, ukuran kualitas APBD bukan sekadar berapa anggaran yang dialokasikan atau berapa kegiatan yang dicantumkan. Ukurannya adalah seberapa tepat belanja publik menjawab persoalan warga, seberapa jelas targetnya, dan seberapa dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

Sumber data: BPS Kabupaten Purwakarta, Employment Profile of Purwakarta Regency: Results of Sakernas August 2025; data administrasi Disnakertrans Purwakarta; serta rancangan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2027.

Exit mobile version