Purwakarta – Madilognews.com – Kualitas perencanaan dalam Rancangan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2027 menjadi sorotan. Lonjakan target pendapatan dan besarnya sejumlah pos belanja memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan asumsi, kecermatan perhitungan, dan konsistensi pemerintah daerah dalam menetapkan prioritas.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2027 ditetapkan sebesar Rp1,64 triliun, meningkat 58,4 persen. Sementara itu, target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp586,65 miliar, jauh di atas realisasi 2025 sebesar Rp64,11 miliar. Target tersebut setara sekitar 9,15 kali realisasi dua tahun sebelumnya.
Baca juga: Dihonor Hampir 1 Milyar, Seberapa Cermat TAPD Bekerja?
Target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga ditetapkan sebesar Rp284,63 miliar, dibandingkan realisasi 2025 sebesar Rp107,71 miliar atau sekitar 2,64 kali lipat.
Besarnya kenaikan target tersebut menuntut penjelasan mengenai dasar perhitungan dan strategi pencapaiannya. Target pendapatan yang tinggi perlu ditopang pemetaan potensi yang terukur, bukan sekadar asumsi optimistis.
“Dalam perencanaan anggaran, yang paling penting bukan sekadar menetapkan target besar, tetapi memastikan target itu dibangun dari data yang kuat, asumsi yang realistis, dan strategi pencapaian yang jelas. Kalau dasar perhitungannya lemah, risiko ketidaksesuaian antara target dan realisasi akan semakin besar,” ujar Muhammad Azhar Al Asy’ari, Founder Mata Dialog
Perhatian berikutnya tertuju pada honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mencapai Rp928,4 juta. Alokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan, beban kerja, dan hasil yang diharapkan dari proses penyusunan anggaran.
“Biaya perencanaan seharusnya sejalan dengan kualitas perencanaan yang dihasilkan. Publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar alokasinya, sekaligus bagaimana proses tersebut memastikan anggaran disusun secara cermat, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.
Pada sisi belanja, anggaran alat tulis kantor UPTD Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup tercatat Rp28,09 miliar. Adapun konsumsi rapat Dinas Kesehatan sebesar Rp3,58 miliar, jamuan tamu Sekretariat Daerah Rp3,74 miliar, dan perjalanan dinas biasa Sekretariat DPRD Rp20,96 miliar. Ketiga pos terakhir tersebut berjumlah Rp28,28 miliar.
Besarnya angka-angka itu tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan anggaran. Namun, setiap alokasi perlu disertai penjelasan tentang kebutuhan, dasar perhitungan, dan manfaat yang hendak dicapai agar dapat dinilai secara proporsional.
“Perencanaan yang baik harus mampu menjelaskan mengapa suatu kebutuhan diprioritaskan, bagaimana nilainya dihitung, dan apa hasil yang akan diperoleh. Tanpa penjelasan itu, masyarakat akan kesulitan menilai apakah anggaran benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan atau sekadar mengikuti pola belanja yang berulang,” katanya.
Baca juga: Paripurna RAPBD 2027, PKB Soroti Dukungan Pesantren dan Dampak Investasi Data Center AI
Kualitas perencanaan APBD pada akhirnya tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen atau besarnya target pendapatan. Ukurannya terletak pada kewajaran asumsi, kemampuan mengantisipasi risiko, konsistensi prioritas, dan keterkaitan anggaran dengan hasil pelayanan publik.
Pemerintah daerah perlu membuka dasar perhitungan dan pertimbangan di balik angka-angka tersebut. Dengan begitu, rancangan APBD Purwakarta 2027 dapat diuji secara rasional dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

