Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi, Polres Purwakarta Tangkap Seorang IRT Asal Sukatani

IMG 20250412 WA0052

Madilognews.com – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan, investasi, dan tabungan. Seorang ibu rumah tangga berinisial AR (33), warga Kecamatan Sukatani, ditangkap di kediamannya pada Kamis (10/4/2025), setelah sebelumnya digerebek puluhan warga yang merasa tertipu.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa total kerugian akibat aksi pelaku mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

“Pelaku AR dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. Terdapat tiga modus operandi, yaitu arisan, investasi, dan tabungan. Total kerugian mencapai Rp 1.027.150.000,” jelas Arwin saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Sabtu (12/4/2025).

Baca juga: Kado 54 Tahun Kang Dedi Mulyadi: 1000 Indung Asuh dari Om Zein

Modus Arisan Fiktif: 44 Grup WhatsApp dan Ratusan Korban

Pelaku menjalankan aktivitas arisan selama tujuh tahun dengan membentuk 44 grup WhatsApp yang masing-masing berisi 10 hingga 100 peserta. Namun, sebagian besar pemenang arisan ternyata merupakan nama-nama fiktif yang dibuat sendiri oleh pelaku.

“Dari arisan saja, kerugian peserta mencapai Rp 706 juta. Pelaku kerap mendahulukan dirinya sendiri sebagai pemenang, disusul nama-nama fiktif yang telah disiapkan,” ungkap Arwin.

Investasi Bodong dengan Janji Keuntungan 20 Persen

Selain arisan, AR juga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20 persen dari nilai uang yang ditanamkan. Namun, enam korban yang tergiur tidak pernah menerima hasil investasi mereka.

“Uang yang dihimpun untuk investasi pulsa justru digunakan untuk keperluan pribadi dan menutup kerugian dari arisan,” tambahnya.

Baca juga: Ogan Lopian: Sistem Terintegrasi untuk Respon Cepat Layanan Publik di Purwakarta

Modus Tabungan Berhadiah Minyak Goreng

Dalam modus ketiga, pelaku menawarkan program tabungan dengan imbal hasil berupa minyak goreng. Setiap peserta yang menabung Rp 1 juta dijanjikan mendapat minyak goreng sebanyak 2 liter. Program ini telah berjalan selama 10 bulan.

“Jika korban menabung Rp 10 juta, dijanjikan mendapat 20 liter minyak. Namun, janji tersebut tidak terealisasi,” jelas Arwin.

Pelaku Dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP

Setelah dilakukan gelar perkara, Polres Purwakarta menetapkan AR sebagai tersangka pada Jumat (11/4/2025). Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan dan 21 alat kocokan arisan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *