Purwakarta – Madilognews.com– Pasca insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja mengalami luka serius, praktik kerja berisiko tinggi masih ditemukan di proyek pembangunan gedung Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Purwakarta. Kondisi ini memicu desakan agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh.
Dokumentasi terbaru memperlihatkan sejumlah pekerja beraktivitas di ketinggian tanpa perlindungan keselamatan yang memadai. Terlihat pekerja berjalan di atas rangka atap baja tanpa menggunakan alat pelindung diri seperti full body harness atau sistem pengaman lainnya.
Pekerja terlihat beraktivitas di ketinggian tanpa alat pengaman di proyek UPI Purwakarta (dok. warga)
Baca juga: Egi Saprol Jadi Sorotan, XTC : Anak Bukan ‘Properti Konten’
Padahal sebelumnya, seorang pekerja dilaporkan mengalami luka serius setelah tertimpa material dari atas. Insiden tersebut semestinya menjadi titik evaluasi terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan indikasi bahwa standar keselamatan belum diterapkan secara optimal.
Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditindaklanjuti.
“Ini bukan sekadar musibah biasa. Harus ada investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah standar K3 dijalankan atau justru diabaikan. Kalau terbukti ada kelalaian, tentu harus ada konsekuensi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kecelakaan yang sudah terjadi seharusnya menjadi peringatan keras bagi pelaksana proyek untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem keselamatan kerja.
“Jangan sampai setelah ada korban, praktik di lapangan tetap sama. Itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan komitmen terhadap keselamatan pekerja,” tambahnya.
Desakan kini mengarah kepada instansi terkait, seperti dinas tenaga kerja dan aparat penegak hukum, untuk turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan. Investigasi dianggap penting guna memastikan tanggung jawab pihak pemborong serta mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dalam regulasi konstruksi, pekerjaan di ketinggian mewajibkan penggunaan alat pelindung diri, sistem pengaman kolektif, serta pengawasan ketat oleh petugas K3. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Baca juga: Figur Senior 3 Periode DPRD, Alaikassalam Masuk Bursa Ketua DPC PKB
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemborong maupun pengelola proyek terkait langkah evaluasi pasca kecelakaan dan kondisi aktual di lapangan.
Kasus ini memperlihatkan bahwa tanpa pengawasan dan penegakan aturan yang tegas, kecelakaan kerja berpotensi terus berulang, menjadikan keselamatan pekerja sebagai hal yang terpinggirkan di tengah tuntutan penyelesaian proyek. alternatif judul












