Ada yang menarik dari poster “Lingkar Diskusi: Degradasi Moral Pejabat Lokal” yang digelar Majelis Rakyat. Bukan hanya karena ada seorang pejabat yang sedang ramai diperbincangkan setelah beredarnya sebuah video, tetapi juga karena poster tersebut menyimpan bonus persoalan yang tidak kalah menarik.
Tiga pembicara diperkenalkan sebagai “Ketum”: Tum Asep, Ketum HMI Cabang Purwakarta; Tum Firaz, Ketum HIMA Persis; dan Tum Aldi, Ketum PMII Cabang Purwakarta. Saya tidak tahu apakah ini forum diskusi atau sedang ada pemekaran negara kecil.
Sebab, kalau semua pengurus cabang sudah menjadi ketua umum, kita perlu bersiap. Bisa jadi sebentar lagi ada “Ketum RT”, “Ketum RW”, bahkan “Ketum Grup WhatsApp Keluarga”.
Tentu, persoalannya bukan sapaan “Tum”. Itu soal budaya dan kebiasaan, sedangkan yang menarik perhatian adalah penggunaan istilah “Ketum” sebagai nomenklatur jabatan.
Jika jabatan resmi mereka memang ketua umum, tentu tidak ada masalah. Namun, jika jabatan resminya adalah ketua cabang, pertanyaannya sederhana: sejak kapan pengurus cabang menjadi ketua umum?
Kelihatannya sepele, tetapi ketelitian semacam ini menjadi relevan ketika forum yang sama hendak berbicara tentang moral, kepatutan, dan tanggung jawab. Agak ironis jika kita sibuk mengoreksi perilaku orang lain, tetapi nomenklatur jabatan sendiri masih membutuhkan koreksi.
Lalu kita sampai pada judul diskusinya: “Degradasi Moral Pejabat Lokal.” Dari judul tersebut, persoalannya tidak lagi sekadar perilaku seorang pejabat, tetapi seolah-olah telah terjadi kemerosotan moral pada pejabat lokal secara lebih luas.
Masalahnya, kata “degradasi” bukan kata yang ringan. Degradasi berarti kemerosotan atau penurunan kualitas, sehingga penggunaannya membutuhkan sesuatu untuk dibandingkan: turun dari standar yang mana, dibandingkan dengan kondisi kapan, apa indikatornya, dan apa datanya?
Kalau hanya bermula dari satu video seorang anggota DPRD berada di tempat hiburan, kesimpulannya terasa terlalu jauh. Apakah perilaku tersebut pantas, boleh diperdebatkan; apakah melanggar etika, perlu dilihat aturan dan konteksnya; sedangkan apakah melanggar hukum, tentu harus memiliki dasar hukum.
Namun, apakah satu video cukup untuk menyimpulkan adanya “degradasi moral pejabat lokal”? Satu peristiwa belum tentu menjadi pola, apalagi menjadi bukti kemerosotan moral sebuah kelompok.
Ini seperti melihat satu orang makan lima gorengan, lalu menyimpulkan bahwa bangsa Indonesia sedang mengalami krisis gorengan. Bisa saja benar, tetapi tolong bawa datanya.
Masalahnya menjadi lebih besar ketika perilaku satu individu kemudian digunakan untuk menggambarkan “pejabat lokal” secara keseluruhan. Berapa kasusnya, terjadi dalam periode berapa lama, dan apakah memang terdapat pola yang konsisten?
Tanpa data tersebut, kita sedang mengubah satu kasus menjadi diagnosis sosial. Padahal, diagnosis sosial tidak seharusnya dibuat hanya bermodalkan satu video dan rasa kesal.
Di media sosial, prosesnya sering berjalan dengan cara yang agak berbeda: video muncul, publik marah, narasi dibentuk, poster dibuat, lalu diskusi digelar. Kesimpulan bahkan kadang sudah tersedia sebelum diskusinya dimulai.
Akhirnya, diskusi hanya menjadi tempat mencari pembenaran. Padahal, diskusi seharusnya menjadi ruang untuk menguji kesimpulan, bukan upacara pengesahannya.
Majelis Rakyat tentu berhak mengkritik pejabat. Masyarakat memang membutuhkan kelompok yang bersedia mengawasi kekuasaan, tetapi menjadi pengkritik juga berarti bersedia menerima kritik dan menguji argumennya sendiri.
Karena itu, akan lebih menarik jika forum menghadirkan perspektif yang beragam: ahli hukum untuk menjelaskan aspek legal, akademisi untuk menguji klaim sosial, pengamat politik untuk melihat konteks kekuasaan, atau bahkan pihak yang menjadi objek kritik untuk memberikan penjelasan. Bukan untuk membela pejabat, melainkan agar kritik memiliki ruang untuk diuji.
Sebab, kalau semua pembicara datang membawa palu, jangan heran kalau semua persoalan terlihat seperti paku. Kalau semua orang di dalam ruangan sudah sepakat sejak awal, yang terjadi mungkin bukan diskusi, melainkan validasi berjamaah.
Padahal, pertanyaan yang lebih menarik justru ada di balik kasus tersebut. Apa standar etika seorang pejabat publik, di mana batas antara kehidupan pribadi dan kepatutan jabatan, kapan sebuah perilaku menjadi persoalan etik, dan kapan berubah menjadi persoalan hukum?
Pertanyaan semacam itu jauh lebih penting daripada sekadar menentukan siapa yang paling bermoral malam itu. Masyarakat tidak membutuhkan pejabat yang terlihat paling suci, melainkan pejabat yang tindakannya dapat dipertanggungjawabkan; demikian pula, masyarakat tidak membutuhkan pengkritik yang paling keras, tetapi pengkritik yang argumennya dapat diperiksa.
Jadi, Majelis Rakyat boleh mengkritik pejabat, para “Tum” boleh berbicara tentang moral, dan publik pun boleh bertanya. Apa dasar menyebutnya “degradasi moral”, apa ukuran yang digunakan, dan apakah satu kasus cukup untuk mewakili pejabat lokal secara keseluruhan?
Dan tentu saja, masih ada pertanyaan bonus yang sejak awal belum terjawab: kalau mereka pengurus cabang, sejak kapan menjadi ketua umum? Mungkin terlihat sepele, tetapi berpikir kritis memang dimulai dari hal sederhana: memeriksa istilah, memeriksa fakta, memahami konteks, baru kemudian membuat kesimpulan.
Jangan sampai kita terlalu sibuk mengadakan diskusi tentang degradasi moral pejabat, sementara ketelitian berpikirnya sendiri sedang izin tidak hadir. Setidaknya, poster tersebut berhasil melahirkan satu diskusi baru: bukan tentang moral pejabat, melainkan tentang moral dalam menggunakan gelar.
Penulis: Agra D. Raksa
Penulis dan pengamat sosial asal Purwakarta












