Purwakarta – Madilognews.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta sebesar Rp303.786.000 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai memicu desakan agar dana tersebut segera dikembalikan apabila tidak dapat dijelaskan secara sah.
Aktivis Purwakarta, Muhammad Azhar Al Asy’ari, S.H., menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran publik wajib disertai laporan yang jelas dan dapat diverifikasi. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka secara prinsip keuangan negara dana tersebut harus dikembalikan melalui mekanisme yang berlaku.
Baca juga: DPRD Purwakarta Dorong Kajian Baru Pengelolaan BBM DLH Setelah Temuan BPK
“Uang negara bukan uang pribadi. Jika penggunaan anggaran tidak memiliki laporan yang jelas dan sah, maka secara prinsip harus dikembalikan. Pertanggungjawaban itu kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembalian dana merupakan langkah administratif awal untuk memulihkan potensi kerugian daerah. Namun, apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya unsur kesengajaan, manipulasi dokumen, atau indikasi kerugian negara, maka persoalan tersebut harus didalami lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: HMI Cabang Purwakarta Desak DLH Terbuka Soal Kendala Teknis di TPA Cikolotok
Desakan pengembalian dana ini dinilai penting tidak hanya untuk menindaklanjuti temuan audit, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan seluruh belanja operasional pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

