Site icon Madilognews.com

DPRD Purwakarta Dorong Kajian Baru Pengelolaan BBM DLH Setelah Temuan BPK

IMG 20260211 WA0043

PurwakartaMadilognews.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas Tahun Anggaran 2024 menjadi perhatian Komisi III DPRD dalam rapat kerja yang digelar Rabu (11/2/2026) di Ruang Komisi III.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III H. Elan Sopyan tersebut mengundang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektur Inspektorat Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Setda untuk membahas skema pembayaran BBM kendaraan operasional, khususnya kendaraan pengangkut sampah dan layanan sedot tinja.

Baca juga: Dipanggil DPRD, Yayasan SPPG Diminta Buktikan IPAL Lewat Uji Laboratorium

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, ditemukan kelemahan pengendalian pengelolaan BBM. Dari total pagu anggaran sebesar Rp1.205.725.884, terdapat penggunaan anggaran sebesar Rp303.786.000 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai.

Selama ini, pengisian BBM kendaraan operasional DLH menggunakan sistem kupon yang diberikan kepada sopir untuk pengisian di SPBU rekanan DLH. Komisi III DPRD menilai skema tersebut masih membuka potensi kebocoran karena pengawasan penggunaan BBM belum sepenuhnya terintegrasi.

Ketua Komisi III H. Elan Sopyan menyampaikan bahwa rapat kerja dilakukan sebagai langkah evaluasi sekaligus mendorong perbaikan sistem pengelolaan BBM.

“Beberapa tahun ke belakang memang terjadi kebocoran. Karena itu kami mendorong agar skema pembayaran dan pengendalian penggunaan BBM diperbaiki,” ujarnya.

Anggota Komisi III Alaikassalam menilai sistem kupon yang digunakan saat ini memiliki kelemahan dari sisi pengawasan.

“Sistem kupon ini masih memiliki banyak celah karena pengawasannya lemah. Selama kontrol penggunaan BBM belum berbasis sistem yang terintegrasi, potensi kebocoran masih akan tetap terjadi,” tegasnya.

Kepala Bidang Persampahan DLH, Anggoro Budiyanto, menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi pada tahun sebelumnya sebagian besar dipengaruhi kelemahan administrasi.

“Pada 2023 kebocoran lebih banyak disebabkan sistem administrasi, terutama dokumen SPJ yang belum lengkap,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Inspektorat Daerah Pipin Iskandarsyah menekankan bahwa perbaikan pengelolaan BBM perlu dilakukan sejak tahap perencanaan.

“Perencanaan kebutuhan BBM sebaiknya dipusatkan di sekretariat agar pengendalian lebih kuat. Selain itu, kajian kebutuhan BBM yang digunakan saat ini masih kajian lama dan belum diperbarui,” katanya.

Ia juga mengungkapkan masih ditemukannya kelemahan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Kami masih menemukan penggunaan sistem kupon berbasis MoU dengan SPBU dan ketidakkonsistenan penggunaan barcode, bahkan ada temuan pengisian BBM kendaraan sampai dua kali dalam satu hari,” ujarnya.

Pamonara, Perwakilan Bagian Hukum Setda menyampaikan bahwa secara regulasi daerah telah memiliki dasar hukum berupa peraturan bupati dan standar harga satuan terkait belanja operasional. Namun dari sisi pengawasan, beberapa daerah lain telah memanfaatkan sistem aplikasi digital untuk memantau penggunaan BBM, sementara sistem tersebut belum diterapkan di daerah ini.

Baca juga: Dari 11 Dapur MBG yang Disurvei, 100 Persen Belum Miliki IPAL, DPRD Purwakarta Panggil Yayasan

DLH juga menyampaikan bahwa pada 2025 telah diterapkan sistem kuota liter BBM per bulan melalui kerja sama dengan penyedia, dengan pagu anggaran sekitar Rp6 miliar dan sisa anggaran sekitar Rp300 juta.

Rapat kerja Komisi III menyimpulkan perlunya kajian kebutuhan BBM baru yang komprehensif, mengingat kajian terakhir dilakukan sekitar sepuluh tahun lalu. DPRD juga mendorong perbaikan sistem pembayaran, penguatan pengawasan berbasis teknologi, serta penataan mekanisme perencanaan agar penggunaan anggaran BBM lebih transparan dan akuntabel serta mampu menutup celah kebocoran di masa mendatang.

Exit mobile version