Site icon Madilognews.com

Anggaran Rumah Tangga Bupati-Wabup Purwakarta Rp1,27 Miliar, Bantuan Modal Usaha Fakir Miskin Rp9 Juta

IMG 20261105 WA00021

Purwakarta – Madilognews.com – Alokasi anggaran kebutuhan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027 mencapai Rp1,27 miliar. Sementara itu, bantuan stimulan modal usaha bagi 20 keluarga fakir miskin hanya mendapat alokasi Rp9 juta.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prioritas belanja Pemerintah Kabupaten Purwakarta, terutama di tengah upaya menekan angka kemiskinan dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Baca juga: Tiga Tahun, Pakaian Dinas Bupati-Wabup Purwakarta Tembus Rp692 Juta

Berdasarkan rincian Raperda APBD 2027, kebutuhan rumah tangga Bupati Purwakarta dialokasikan sebesar Rp750 juta per tahun, sedangkan Wakil Bupati sebesar Rp520 juta per tahun.

Jika ditambahkan dengan anggaran kerumahtanggaan Sekretariat Daerah sebesar Rp300 juta, total alokasi untuk kebutuhan rumah tangga di lingkungan pimpinan eksekutif mencapai Rp1,57 miliar.

Di sisi lain, Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta mengalokasikan Rp9 juta untuk kegiatan Fasilitasi Bantuan Stimulan Modal Usaha dan Pendampingan bagi Fakir Miskin.

Program dengan kode subkegiatan 1.06.05.2.02.0010 tersebut menargetkan 20 keluarga penerima manfaat. Dengan demikian, rata-rata alokasi bantuan modal usaha hanya sebesar Rp450 ribu per keluarga.

Secara keseluruhan, anggaran rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati mencapai sekitar 141 kali lipat dari total anggaran bantuan modal usaha bagi 20 keluarga tersebut.

Angka Kemiskinan Masih Menjadi Tantangan

Kecilnya alokasi bantuan modal usaha menjadi perhatian ketika disandingkan dengan kondisi kemiskinan di Purwakarta.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Kabupaten Purwakarta pada 2025 tercatat sebanyak 76,50 ribu jiwa atau 7,87 persen.

Angka tersebut menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 81,44 ribu jiwa atau 8,41 persen. Pada 2023, jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 81,54 ribu jiwa atau 8,46 persen.

Meski mengalami penurunan, persoalan kemiskinan masih menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, terutama dalam memastikan masyarakat memiliki sumber penghasilan yang berkelanjutan.

BPS juga mencatat garis kemiskinan Purwakarta pada 2025 mencapai Rp483.968 per kapita per bulan. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2024 sebesar Rp467.948 dan 2023 sebesar Rp434.187.

Dengan asumsi satu keluarga terdiri atas empat orang, kebutuhan minimum berdasarkan garis kemiskinan mencapai sekitar Rp1,94 juta per bulan.

Artinya, bantuan modal usaha sebesar Rp450 ribu per keluarga bahkan belum setara dengan kebutuhan minimum satu keluarga beranggotakan empat orang selama sebulan.

Namun, bantuan modal usaha tidak semestinya dinilai hanya dari nominalnya. Ketepatan sasaran, pendampingan, dan keberlanjutan usaha juga menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan program.

Belanja Sosial dan Prioritas Anggaran

Raperda APBD 2027 juga memuat sejumlah program bantuan sosial lainnya di Dinas Sosial.

Alokasi bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas dan lansia terlantar mencapai Rp170 juta untuk 120 orang. Sementara itu, program permakanan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di luar panti dialokasikan Rp10 juta untuk 10 orang.

Adapun program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan mendapat anggaran Rp504 juta untuk 2.500 orang.

Rincian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.

Meski demikian, besarnya alokasi kebutuhan rumah tangga kepala daerah dibandingkan bantuan modal usaha bagi keluarga miskin tetap menjadi catatan dalam pembahasan APBD.

Bantuan modal usaha merupakan salah satu instrumen untuk membantu masyarakat meningkatkan pendapatan dan mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial.

Dengan alokasi Rp450 ribu per keluarga, efektivitas program tersebut patut dipertanyakan, terutama jika tidak disertai pendampingan usaha dan dukungan pemasaran yang memadai.

Di tengah tuntutan agar masyarakat miskin mampu mandiri, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa anggaran pemberdayaan ekonomi benar-benar memiliki daya ungkit bagi penerima manfaat.

Pembahasan Raperda APBD 2027 menjadi momentum bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk mengevaluasi kembali komposisi belanja daerah.

Sebab, anggaran publik bukan sekadar soal berapa besar uang yang dibelanjakan, tetapi juga tentang siapa yang paling membutuhkan dan seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Apakah komposisi anggaran tersebut sudah mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat kecil?

 

Exit mobile version