Madilognews.com – Rencana kenaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta menjadi Rp2,7 triliun pada Perubahan APBD 2025 mendapat sorotan tajam. Pengamat politik Agus Yasin menyebut kenaikan ini tidak didukung oleh kekuatan fiskal daerah dan justru berisiko menimbulkan instabilitas tata kelola anggaran.
Indeks Daya Saing Keuangan Daerah Rendah: 1,71%
Menurut Agus Yasin, berdasarkan evaluasi internal, Indeks Daya Saing Sistem Keuangan Daerah Purwakarta hanya mencapai 1,71%, angka yang menandakan lemahnya kapasitas pembiayaan daerah secara mandiri.
“Dengan sistem keuangan yang sedang rapuh, menaikkan APBD ke Rp2,7 triliun bukan keputusan logis, tapi spekulatif,” ujarnya kepada Madilognews, Jum’at (18/7).
Baca juga: Audit BPK Ungkap Bapenda Purwakarta Tak Jalankan Pengawasan Pajak: 1.574 WP Abaikan Tapping Box
Rasio PAD Belum Sehat, Realisasi PAD Masih di Angka 550 Miliar
Saat ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Purwakarta diperkirakan hanya sekitar Rp550 miliar, dari target Rp700 miliar. Rasio PAD terhadap total APBD masih sekitar 20%, jauh dari kategori sehat.
“Jika tidak ada terobosan struktural dari Bapenda, maka menaikkan APBD hanya akan memperbesar ketergantungan pada dana pusat,” tambah Agus.
Kenaikan APBD Dapat Memicu Kenaikan Pagu DPRD
Dengan kenaikan APBD, otomatis pagu kelembagaan DPRD meningkat. Berdasarkan ketentuan, DPRD mendapat alokasi minimal 3% dari APBD, artinya anggaran DPRD bisa mencapai Rp81 miliar.
“Kenaikan APBD memberi efek langsung ke pagu DPRD. Di sinilah potensi konflik kepentingannya,” kata Agus.
Paripurna Tanpa Rapat Gabungan Komisi: Cacat Formil?
Lebih lanjut, Agus Yasin menyoroti bahwa paripurna pengesahan APBD Perubahan dilakukan tanpa rapat gabungan komisi sebelumnya, yang merupakan prosedur formal dalam tata tertib DPRD.
“Ini pelanggaran etik dan prosedural. Keputusan paripurna bisa cacat formil. Bahkan bisa digugat secara hukum,” tegasnya.
Baca juga: Realisasi PAD Purwakarta 2024 Hanya 35 Persen: BPK Sebut Target Tak Rasional
Kenaikan APBD Harus Rasional dan Transparan
Agus Yasin mengingatkan bahwa perubahan APBD harus berpijak pada realitas fiskal, rasionalitas teknokratik, dan etika kelembagaan.
“APBD bukan alat tawar politik, tapi cermin keberpihakan dan tata kelola. Tanpa PAD yang kuat dan prosedur yang benar, ini bukan kemajuan, tapi jebakan fiskal,” tutupnya.

