Madilognews.com – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta pada tahun anggaran 2024 hanya mencapai 35,10 persen dari target APBD murni. Hal ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024.
Dalam LHP Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2025, BPK menyebut bahwa penyusunan target PAD tidak dilakukan secara rasional dan tidak mempertimbangkan kecenderungan realisasi tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menyebabkan kegagalan signifikan dalam pencapaian pendapatan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Skandal Dana Kas Purwakarta: Temuan BPK 2024 Ungkap Penyimpangan Rp38 Miliar
Target Naik, Realisasi Turun
Tren lima tahun terakhir menunjukkan bahwa Pemkab Purwakarta terus menaikkan target PAD setiap tahunnya, namun realisasinya cenderung menurun. Berikut datanya:
| Tahun | Target PAD | Realisasi PAD | Persentase Realisasi |
|---|---|---|---|
| 2020 | Rp469,5 miliar | Rp429,6 miliar | 91,50% |
| 2021 | Rp582,7 miliar | Rp515,7 miliar | 88,51% |
| 2022 | Rp695,6 miliar | Rp561,9 miliar | 80,78% |
| 2023 | Rp788,0 miliar | Rp554,8 miliar | 70,41% |
| 2024 | Rp761,9 miliar | Rp267,4 miliar | 35,10% |
*Target berdasarkan APBD murni 2024. Dalam APBD Perubahan, target direvisi menjadi Rp520,5 miliar, namun realisasi tetap rendah.
BPHTB: Target Naik 373%, Realisasi Jauh dari Harapan
BPK mencatat lonjakan target yang tidak rasional pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada 2024, target BPHTB ditetapkan sebesar Rp200,8 miliar, naik 373,04% dari realisasi tahun sebelumnya (Rp53,8 miliar). Namun hingga akhir tahun, realisasi hanya mencapai Rp66,6 miliar atau 41,95% dari target perubahan.
BPK menilai bahwa kenaikan target ini tidak didasarkan pada potensi yang terukur.
Sektor Lainnya Juga Gagal Capai Target
Beberapa jenis pendapatan lain juga menunjukkan capaian jauh di bawah target:
| Jenis PAD | Target 2024 | Realisasi 2024 | % Capaian |
|---|---|---|---|
| Retribusi Pelayanan Pasar | Rp2,02 miliar | Rp1,07 miliar | 52,90% |
| Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah | Rp1,29 miliar | Rp294 juta | 22,66% |
| Jasa Giro Kas Daerah | Rp10 miliar | Rp1,59 miliar | 15,89% |
| Denda PBB-P2 | Rp5,15 miliar | Rp872 juta | 16,94% |
| Komisi/Potongan/Bentuk Lain | Rp3,41 miliar | Rp701 ribu | 0,02% |

