Berita  

Realisasi PAD Purwakarta 2024 Hanya 35 Persen: BPK Sebut Target Tak Rasional

Realisasi PAD Purwakarta 2024 Hanya 35 Persen: BPK Sebut Target Tak Rasional
Ilustasi: Madilognews

Madilognews.com – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta pada tahun anggaran 2024 hanya mencapai 35,10 persen dari target APBD murni. Hal ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024.

Dalam LHP Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2025, BPK menyebut bahwa penyusunan target PAD tidak dilakukan secara rasional dan tidak mempertimbangkan kecenderungan realisasi tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menyebabkan kegagalan signifikan dalam pencapaian pendapatan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Skandal Dana Kas Purwakarta: Temuan BPK 2024 Ungkap Penyimpangan Rp38 Miliar

Target Naik, Realisasi Turun

Tren lima tahun terakhir menunjukkan bahwa Pemkab Purwakarta terus menaikkan target PAD setiap tahunnya, namun realisasinya cenderung menurun. Berikut datanya:

TahunTarget PADRealisasi PADPersentase Realisasi
2020Rp469,5 miliarRp429,6 miliar91,50%
2021Rp582,7 miliarRp515,7 miliar88,51%
2022Rp695,6 miliarRp561,9 miliar80,78%
2023Rp788,0 miliarRp554,8 miliar70,41%
2024Rp761,9 miliarRp267,4 miliar35,10%

*Target berdasarkan APBD murni 2024. Dalam APBD Perubahan, target direvisi menjadi Rp520,5 miliar, namun realisasi tetap rendah.

BPHTB: Target Naik 373%, Realisasi Jauh dari Harapan

BPK mencatat lonjakan target yang tidak rasional pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada 2024, target BPHTB ditetapkan sebesar Rp200,8 miliar, naik 373,04% dari realisasi tahun sebelumnya (Rp53,8 miliar). Namun hingga akhir tahun, realisasi hanya mencapai Rp66,6 miliar atau 41,95% dari target perubahan.

BPK menilai bahwa kenaikan target ini tidak didasarkan pada potensi yang terukur.

Sektor Lainnya Juga Gagal Capai Target

Beberapa jenis pendapatan lain juga menunjukkan capaian jauh di bawah target:

Jenis PADTarget 2024Realisasi 2024% Capaian
Retribusi Pelayanan PasarRp2,02 miliarRp1,07 miliar52,90%
Retribusi Pemakaian Kekayaan DaerahRp1,29 miliarRp294 juta22,66%
Jasa Giro Kas DaerahRp10 miliarRp1,59 miliar15,89%
Denda PBB-P2Rp5,15 miliarRp872 juta16,94%
Komisi/Potongan/Bentuk LainRp3,41 miliarRp701 ribu0,02%

BPK: Bertentangan dengan Aturan Keuangan Daerah

BPK menyatakan bahwa penyusunan target PAD yang tidak realistis melanggar ketentuan berikut:

  • Permendagri No. 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa penyusunan APBD harus berdasarkan perhitungan riil dan ketersediaan anggaran.

  • Perda Kabupaten Purwakarta No. 6 Tahun 2022, yang mewajibkan pendapatan dianggarkan secara rasional dan terukur.

Kondisi ini dapat memicu risiko serius seperti defisit anggaran dan gangguan terhadap pembiayaan belanja prioritas daerah.

Baca juga: Sepi Pendaftar, SMK Bina Budi Purwakarta Baru Terima 7 Siswa Baru di SPMB 2025

Rekomendasi BPK

Dalam laporannya, BPK memberikan beberapa rekomendasi penting:

  • Bupati Purwakarta diminta menyusun kebijakan pengetatan anggaran belanja.

  • TAPD perlu merancang APBD berdasarkan estimasi pendapatan yang realistis dan dapat dicapai.

  • Kepala BKAD diminta memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan kas dan mencegah penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Hingga pemeriksaan selesai dilakukan oleh BPK, belum terdapat tanggapan resmi, dokumen tindak lanjut, maupun kebijakan korektif dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta terhadap temuan ini. Tidak ditemukan adanya langkah nyata dari TAPD atau Sekretaris Daerah untuk memperbaiki metode penyusunan target PAD ke depan.

Sumber:
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024, tanggal 21 Mei 2025.

Penulis: Agus Sanusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *