Site icon Madilognews.com

Aset Rp108 Miliar di Atas Tanah Bermasalah: 105 Sekolah Purwakarta Terancam Sengketa

IMG 20260424 WA0061

Purwakarta –  Madilognews.com – Tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali disorot. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 41.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 mengungkap temuan krusial: aset bangunan senilai Rp108 miliar berdiri di atas lahan bermasalah, dengan sektor pendidikan menjadi yang paling terdampak.

BPK mencatat, hingga 31 Desember 2024 terdapat 110 bangunan milik Pemkab Purwakarta yang berdiri di atas lahan milik pihak ketiga tanpa didukung dokumen hukum yang memadai. Dari jumlah tersebut, 105 unit merupakan gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca juga: Komisi III Akan Data Seluruh Dapur MBG yang Gunakan Fasilitas Negara

Kondisi ini menempatkan layanan pendidikan dalam posisi rentan. Tanpa dasar hukum seperti akta hibah atau Perjanjian Kerja Sama (PKS), bangunan yang telah digunakan bertahun-tahun itu berpotensi disengketakan oleh pemilik lahan sewaktu-waktu.

Risikonya tidak sederhana. Sengketa dapat berujung pada gugatan hukum, tuntutan pengosongan lahan, bahkan kemungkinan pembongkaran bangunan yang seluruhnya berdampak langsung pada aktivitas belajar mengajar.

Dominasi sektor pendidikan dalam temuan ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan dan pengamanan aset. Sekolah, sebagai layanan dasar publik, justru berdiri di atas fondasi legal yang belum tuntas.

Selain 105 bangunan sekolah, terdapat lima bangunan lain dengan persoalan serupa, yakni:

Sebagian bangunan tersebut belum memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah, sementara lainnya bahkan tidak memiliki dokumen asal-usul tanah yang jelas.

BPK menilai persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola aset daerah. Koordinasi antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan dinas teknis dinilai belum optimal, khususnya dalam inventarisasi dan sertifikasi aset tanah.

Temuan lain yang memperkuat indikasi ini adalah pengadaan tanah di wilayah Wanayasa senilai Rp935 juta yang hingga kini belum bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan serta mengancam hilangnya kekayaan daerah.

Sebaga langkah korektif, BPK merekomendasikan agar Pemkab Purwakarta segera:

Rekomendasi ini bersifat mendesak. Tanpa tindakan konkret, aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut berpotensi berubah menjadi sumber konflik hukum.

Baca juga: Rp1,3 Miliar untuk Sewa Mobil, Sementara Aset Hilang Rp1,8 Miliar Tak Jelas Rimbanya

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait temuan BPK maupun langkah tindak lanjut yang akan diambil.

Di tengah besarnya potensi risiko, publik kini menunggu kejelasan: apakah persoalan ini akan segera diselesaikan, atau justru menjadi bom waktu yang mengancam keberlangsungan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.

Exit mobile version