Purwakarta – Madilognews.com – Ormas XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta hari ini berduka. Seorang bayi bernama Kael Aditia Mahendra, warga Kampung Cikumpay, Desa Campaka, putra dari salah satu pengurus XTC Purwakarta, meninggal dunia di RS Bakti Husada pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Pihak keluarga dan organisasi menilai proses pelayanan BPJS Kesehatan turut memperlambat penanganan, terutama saat bayi membutuhkan rujukan cepat ke fasilitas kesehatan lain.
Baca juga: Aktivis Purwakarta Bahas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Wakil Bupati ke Ombudsman RI
Menurut penuturan keluarga dan pengurus XTC, BPJS Kesehatan dinilai mempersulit proses penjaminan dengan alasan adanya perbedaan data dalam kartu keluarga. Padahal, status kepesertaan BPJS bayi disebut sudah aktif.
“BPJS sudah aktif, kendalanya hanya kartu keluarga berbeda. Tapi keluarga disuruh memperbaiki dulu, sementara anak sudah dirawat di PICU dan membutuhkan tindakan cepat,” ujar salah satu perwakilan keluarga.
Pihak keluarga juga menyebut bahwa sejak awal masuk rumah sakit, mereka tidak diberitahu bahwa ada kesempatan untuk mengurus penjaminan BPJS dalam waktu tiga hari. Karena kelas 3 dan kelas 2 disebut penuh, bayi akhirnya ditempatkan di ruang VIP.
Ketua XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta, Hengky Suan, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya bersama keluarga telah berupaya meminta kebijakan dari BPJS maupun rumah sakit.
“Kami mengawal dari awal. Rumah sakit Bakti Husada sangat membantu bahkan membebaskan administrasi. Kami berterima kasih kepada pihak rumah sakit. Tapi urusan penjaminan tetap bergantung kepada BPJS,” kata Hengky.
Hengky menambahkan bahwa pihaknya tidak bergerak sendiri. Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Lutfi Bamala, turut membantu melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit.
Menurut informasi, Lutfi memiliki hubungan baik dengan pemilik RS Bakti Husada, sehingga proses keringanan administrasi dapat dilakukan.
“Kami dibantu Pak Lutfi Bamala. Berkat hubungan baik beliau dengan pemilik RS, Bapak Okto, administrasi dapat dibebaskan. Namun hingga sekarang status penjaminan tetap menunggu sikap BPJS,” tambah Hengky.
Sementara itu, dalam tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, petugas BPJS menyampaikan bahwa pergantian penjaminan “di tengah pelayanan tidak dapat dilakukan”, dan rumah sakit disebut telah memiliki informed consent yang ditandatangani keluarga bahwa penjaminan menggunakan jalur umum.
Baca juga: Fraksi PKB Dorong Reformasi Tata Kelola Sampah Purwakarta Menuju Sistem Modern dan Berkelanjutan
Pihak XTC meminta BPJS Kesehatan memberikan penjelasan lebih transparan mengenai prosedur dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam kondisi darurat, terutama bagi pasien bayi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPJS Purwakarta terkait kasus ini.












