Purwakarta – Madilognews.com – Anggaran daerah boleh berubah. Tetapi bagi DPRD, setiap angka yang berubah harus punya alasan dan meninggalkan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.
Itulah yang menjadi sorotan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Alaikassalam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Salah satu angka yang paling mencolok adalah kenaikan belanja barang dan jasa sebesar Rp127,67 miliar. Anggaran yang semula sekitar Rp853,36 miliar naik menjadi sekitar Rp981,03 miliar.
Baca juga: DPRD Soroti Target PAD: Jangan Bertumpu pada BPHTB, Potensi Pajak Lain Harus Dioptimalkan
Di tengah sisa waktu pelaksanaan APBD 2026 yang semakin terbatas, Alaikassalam mempertanyakan apakah tambahan anggaran tersebut benar-benar berujung pada manfaat yang terukur bagi masyarakat.
“Tambahan belanja barang dan jasa mencapai Rp127 miliar lebih. DPRD harus mengetahui tambahan itu tersebar di OPD mana saja, digunakan untuk kegiatan apa, serta apa manfaat langsungnya bagi masyarakat,” kata Alaikassalam seusai pembahasan bersama TAPD.
Bagi Alaikassalam, persoalan APBD bukan hanya soal apakah angka pendapatan dan belanja bisa disusun secara seimbang di atas kertas.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: uangnya bertambah, lalu apa yang berubah?
Pertanyaan serupa juga diarahkan pada sisi pendapatan.
Dalam R-APBD Perubahan 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari sekitar Rp1,037 triliun menjadi Rp1,180 triliun, atau bertambah sekitar Rp143,26 miliar.
Kenaikan tersebut terutama berasal dari target pajak daerah yang bertambah Rp133,30 miliar, dari sekitar Rp713,64 miliar menjadi Rp846,95 miliar.
Alaikassalam mengatakan peningkatan PAD pada dasarnya merupakan hal yang perlu didukung. Namun, target tersebut harus dibangun berdasarkan perhitungan yang dapat diuji.
“Kami tentu mendukung optimalisasi PAD. Tetapi kenaikan target pajak sebesar Rp133 miliar harus benar-benar memiliki dasar yang terukur. Harus jelas jenis pajak mana yang potensinya meningkat, bagaimana realisasi sampai saat ini, dan berapa yang realistis bisa dikejar sampai akhir tahun,” ujarnya.
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena pada saat yang sama pendapatan transfer berkurang sekitar Rp92,25 miliar, dengan transfer pemerintah pusat turun sekitar Rp93,49 miliar.
Meski transfer turun, total pendapatan daerah dalam rancangan perubahan justru meningkat sekitar Rp51,02 miliar, dari Rp2,458 triliun menjadi sekitar Rp2,509 triliun.
Artinya, ada pekerjaan fiskal yang tidak kecil: ketika transfer turun, pemerintah daerah harus memastikan tambahan PAD bukan sekadar target administratif, tetapi benar-benar dapat direalisasikan.
Pada sisi belanja modal, perubahan juga terjadi cukup signifikan.
Total belanja modal meningkat sekitar Rp41,18 miliar, dari Rp169,64 miliar menjadi sekitar Rp210,83 miliar.
Dari angka tersebut, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi bertambah sekitar Rp35,61 miliar, menjadi sekitar Rp92,28 miliar.
Bagi Alaikassalam, tambahan tersebut justru harus diterjemahkan lebih konkret.
Bukan hanya berapa rupiah yang ditambahkan, tetapi di mana uang itu dibelanjakan, berapa volumenya, dan persoalan apa yang diselesaikan.
“Kalau Rp35,6 miliar ditambahkan untuk jalan, jaringan dan irigasi, DPRD perlu memastikan lokasinya di mana, volumenya berapa, persoalan masyarakat apa yang diselesaikan, dan apakah pekerjaannya masih memungkinkan selesai tepat waktu. Jangan hanya kita melihat angka globalnya,” katanya.
Pertanyaan mengenai waktu menjadi penting karena APBD Perubahan bekerja pada sisa tahun anggaran. Tambahan anggaran yang secara administratif terlihat besar belum tentu menghasilkan output apabila tidak didukung kesiapan pelaksanaan.
Data realisasi APBD sebelumnya juga menunjukkan bahwa sampai Juli 2026 realisasi belanja daerah Purwakarta baru sekitar 44,23 persen dari pagu APBD awal, sehingga kapasitas pelaksanaan menjadi salah satu hal yang relevan dalam membaca perubahan anggaran.
Di sisi lain, terdapat pos yang justru mengalami penurunan cukup besar.
Belanja bantuan keuangan berubah dari sekitar Rp284,34 miliar menjadi Rp182,34 miliar, atau berkurang hampir Rp102 miliar.
Alaikassalam menilai pengurangan tersebut juga tidak cukup hanya dilihat sebagai perubahan angka dalam tabel anggaran.
“Pengurangan hampir Rp102 miliar tentu perlu kita lihat rinciannya. Apa yang dikurangi, apa penyebabnya, dan program mana yang terdampak. Yang paling penting bagi DPRD adalah memastikan jangan sampai masyarakat yang seharusnya menerima manfaat justru dirugikan akibat perubahan tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, baik anggaran yang naik maupun yang turun sama-sama membutuhkan penjelasan.
Yang naik harus jelas manfaatnya. Yang turun harus jelas konsekuensinya.
Setelah perubahan, belanja daerah berada di kisaran Rp2,542 triliun, sementara pendapatan sekitar Rp2,510 triliun.
Defisit pun meningkat dari sekitar Rp24,51 miliar menjadi Rp32,46 miliar.
Sementara penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya meningkat dari sekitar Rp29,51 miliar menjadi Rp37,46 miliar.
Bagi Alaikassalam, perubahan tersebut menunjukkan bahwa APBD Perubahan bukan sekadar proses memindahkan angka dari satu pos ke pos lainnya.
Ada konsekuensi fiskal, ada target pendapatan yang harus dicapai, ada belanja yang harus dieksekusi, dan ada masyarakat yang pada akhirnya menjadi penerima manfaat.
Karena itu, ia meminta pembahasan antara DPRD dan TAPD tidak berhenti pada kesesuaian angka, tetapi juga menguji logika di balik setiap pergeseran anggaran.
Baca juga: DPRD Purwakarta Dinilai Ingkar Komitmen, Massa ABP Tagih Janji Penyampaian Aspirasi ke DPR RI
“Bagi kami, persoalannya bukan semata-mata APBD akhirnya seimbang secara angka. DPRD harus memastikan tiga hal: pendapatannya realistis, belanjanya memang dibutuhkan, dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Itu yang harus menjadi ukuran dalam menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan 2026,” pungkasnya.
Pada akhirnya, APBD Perubahan akan tetap terlihat sebagai deretan angka dalam dokumen.
Tetapi ukuran keberhasilannya berada di luar dokumen: apakah jalan yang dibangun benar-benar dibutuhkan, pelayanan publik membaik, ekonomi bergerak, dan masyarakat merasakan manfaat dari setiap rupiah yang dibelanjakan.

