Purwakarta – Madilognews.com– DPRD Kabupaten Purwakarta pada Kamis (7/8/2025) mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Berikut rincian postur resmi anggaran setelah perubahan.
Pendapatan Daerah
- Sebelum Perubahan: Rp 2.594.958.812.455
- Setelah Perubahan: Rp 2.732.638.260.308
- Kenaikan: Rp 137.679.447.853 (+5,3%)
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Sebelum: Rp 810 miliar
- Sesudah: Rp 945 miliar
- Kontributor terbesar: Pajak Daerah (PBB-P2, BPHTB) dan Retribusi Daerah.
Belanja Daerah
- Sebelum Perubahan: Rp 2.628.660.765.943
- Setelah Perubahan: Rp 2.757.734.052.982
- Kenaikan: Rp 129.073.287.039
Belanja Modal
- Sebelum: ±Rp 140,3 miliar
- Sesudah: ±Rp 289,4 miliar
- Alokasi: pengadaan tanah, pembangunan gedung sekolah, infrastruktur jalan dan drainase.
Pembiayaan Netto
- Sebelum Perubahan: Rp 33.701.953.488
- Setelah Perubahan: Rp 25.095.792.674
- Penurunan: Rp 8.606.160.814
Baca juga: H. Syaiful Huda Kunjungi Pemkab Purwakarta, Dukung Sinergi Pembangunan Infrastruktur Daerah
Pandangan Pengamat
Rizky Widya Tama, aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Publik Purwakarta, menilai kenaikan PAD dan belanja modal yang signifikan perlu diiringi dengan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan di lapangan.
“Kenaikan pendapatan dan belanja modal ini harus diikuti dengan realisasi program yang terukur. Tantangannya ada pada waktu yang tersisa di tahun anggaran ini. Jangan sampai angka yang besar hanya menjadi catatan di APBD tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Rizky.
Ia juga menekankan bahwa pengadaan tanah dan pembangunan infrastruktur harus benar-benar menyasar kebutuhan publik.
“Setiap rupiah belanja publik harus bisa dipertanggungjawabkan manfaatnya. Proyek-proyek strategis jangan sampai hanya fokus pada fisik, tapi juga memperhitungkan keberlanjutan dan manfaat sosialnya,” tambahnya.













Respon (2)