Purwakarta – Madilognews.com – Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta menyoroti serius tata kelola limbah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari 11 dapur MBG yang baru disurvei oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta, seluruhnya atau 100 persen belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
Temuan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Purwakarta bersama yayasan penyelenggara dapur MBG, Rabu (28/1/2026), di Ruang Komisi III DPRD Purwakarta. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Purwakarta H. Elan Sofyan, didampingi Wakil Ketua Asep Abdullah, serta anggota Alamsyah, Zaenal Arifin, dan Alaikassalam. Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta. Dari 10 yayasan yang diundang, sebanyak 8 yayasan hadir, sementara 2 yayasan tidak menghadiri rapat.
Baca juga: HMI Cabang Purwakarta Desak DLH Terbuka Soal Kendala Teknis di TPA Cikolotok
Ketua Komisi III DPRD Purwakarta H. Elan Sofyan menyatakan pemanggilan langsung terhadap yayasan dilakukan karena upaya sebelumnya tidak direspons.
“Sebelumnya Komisi III sudah pernah memanggil pengelola dapur SPPG, tetapi tidak diindahkan. Karena itu kami memanggil langsung pihak yayasan agar duduk bersama dan persoalan ini dibahas secara terbuka,” kata Elan Sofyan.
Dalam rapat tersebut, Wahyudin, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Purwakarta, memaparkan hasil survei lapangan yang dilakukan pihaknya.
“Dari 11 dapur MBG yang kami survei, 100 persen belum memiliki IPAL. Yang ada di lapangan bukan IPAL, melainkan bak kontrol yang mencampurkan air hujan, air limbah dapur, dan air mandi,” ujar Wahyudin.
Ia menambahkan, DLH juga menemukan limbah padat domestik belum dikelola dengan baik.
“Sampah sisa cucian dan sisa makanan masih langsung masuk ke bak kontrol tanpa pemilahan,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Purwakarta Alaikassalam menegaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan kebutuhan mendasar dalam operasional dapur MBG.
“IPAL itu penting bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dapur MBG skalanya besar, tidak bisa disamakan dengan dapur rumah tangga,” ujar Alaikassalam.
DLH menegaskan bahwa kewajiban pengelolaan air limbah dapur telah diatur secara tegas dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor 2760 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, setiap penanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengelola air limbah domestik sebelum dibuang ke media lingkungan, baik ke badan air, saluran drainase, maupun irigasi.
Air limbah yang wajib dikelola meliputi air limbah kakus dan non-kakus yang bersumber dari aktivitas dapur dan aktivitas pekerja. Penanggung jawab juga diwajibkan mengoperasikan dan merawat unit pengolahan air limbah domestik, menentukan titik penaatan air limbah olahan, memastikan aliran limbah berjalan lancar, serta melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala. Seluruh pengelolaan tersebut wajib dilaporkan secara berkala kepada instansi berwenang.
DLH mengaku telah menyampaikan hasil temuan kepada koordinator kecamatan dan koordinator wilayah MBG. Namun, proses pembinaan di lapangan menghadapi kendala.
“Saat survei, rata-rata tidak ada penanggung jawab yang menemui. Yang menemui hanya kepala dapur. Koordinator yang seharusnya menghubungkan juga sulit dihubungi,” kata Wahyudin.
Baca juga: Paradoks Penataan ASN: Peluang PPPK bagi SPPG, Damkar Purwakarta Justru Tersingkir
DLH mencatat dapur MBG dengan kapasitas 2.500 porsi per hari membutuhkan sekitar 10 meter kubik air. Tanpa IPAL yang sesuai standar, volume air limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan. Saat ini, dari 141 target dapur MBG di Purwakarta, tercatat 105 dapur telah berdiri dan beroperasi.
Komisi III DPRD Purwakarta menegaskan akan menindaklanjuti temuan DLH dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur MBG.
“Program ini harus berjalan, tapi kepatuhan terhadap aturan lingkungan tidak boleh diabaikan,” ujar Elan Sofyan.












