Demokrasi tanpa keterbukaan ibarat panggung teater tanpa cahaya. Penonton boleh hadir, kursi-kursi terisi, lakon dimainkan, tetapi tirai tetap setengah tertutup. Kita hanya mendengar suara-suara, tanpa pernah benar-benar melihat siapa aktor sesungguhnya. Inilah demokrasi semu: rakyat boleh memilih, tapi tidak boleh tahu.
Di atas kertas transparansi dijanjikan. Kepala daerah tampil di media sosial memotong anggaran bersama OPD, rapat online, kegiatan-kegiatan dipublikasikan, konten digital dirangkai dengan narasi kesuksesan. Sekilas tampak seolah keterbukaan telah bekerja. Namun jika kita dekati, yang terbuka hanyalah kulit bukan isi. Rakyat diajak menatap cermin, tetapi cermin itu buram, memantulkan bayangan yang dipoles.
Baca juga: Ilusi Anggaran dan Kenyataan Fiskal: Mengurai Kerapuhan Tata Kelola Keuangan Purwakarta
Hannah Arendt dalam esainya tentang kebenaran politik menyatakan: kebohongan tidak hanya menyembunyikan realitas, tetapi menciptakan realitas semu yang kelak dianggap wajar. Kekuasaan yang terbiasa berbohong pada publik pada akhirnya juga berbohong pada dirinya sendiri, hidup dalam ilusi yang ia bangun. Kebungkaman PPID atas data Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2016–2018 sejalan dengan pola itu: bukan sekadar menghindari kritik, melainkan menciptakan “dunia fiksi” di mana persoalan dianggap tidak ada.
Jürgen Habermas menekankan bahwa demokrasi hanya sahih bila ada ruang publik komunikatif: arena di mana informasi, argumen, dan kritik beredar bebas, memungkinkan rakyat mengambil keputusan secara rasional. Bila data publik ditutup, ruang itu runtuh. Demokrasi lalu kehilangan substansi, tinggal prosedur kosong berupa pemilu lima tahunan. Hak rakyat direduksi menjadi sekadar mencoblos, sementara hak untuk tahu yang menjadi syarat deliberasi dipangkas pelan-pelan.
Kasus DBHP (Dana Bagi Hasil Pajak) 2016–2018 memperlihatkan wajah nyata demokrasi semu itu. Rp71,7 miliar yang seharusnya mengalir ke desa-desa tidak didistribusikan. Saat publik menuntut data, PPID Pemkab dan PPID DPRD menjawab dengan kosong, sebagian memilih bungkam. UU Keterbukaan Informasi Publik jelas dilanggar, bahkan berpotensi masuk ranah obstruction of justice dalam hukum antikorupsi. Diam, dalam konteks ini, bukanlah netralitas melainkan posisi politik yang berpihak pada kekuasaan dan menutup peluang pengawasan rakyat.
Tak hanya itu LHBPK (Laporan Hasi Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan) seperti dokumen rahasia yang tidak boleh diketahui publik sama sekali. Publik tidak boleh tahu ada ribuan wajib pajak dibiarkan tanpa tapping box, tagihan pajak seakan dibiarkan tanpa kepastian penghitungan nilainya. Publik tidak boleh tahu perangkat daerah melakukan maladministrasi. Terakhir ramai sekitar 30 anggota DPRD tercatat sebagai penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) tapi dokumen publik itu seakan tidak boleh jadi konsumsi publik
Di titik inilah, pemikiran Albert Camus terasa relevan. Bagi Camus absurditas lahir ketika manusia berhadapan dengan kenyataan yang sunyi, tanpa jawaban. Diamnya birokrasi menghadapi tuntutan publik adalah absurditas politik: rakyat menanyakan, tetapi negara membisu. Keheningan itu bukan kehampaan netral, melainkan bentuk lain dari kejahatan. Sebab dengan diam, birokrasi membiarkan kebohongan bertahan, membiarkan korupsi berakar. “Kejahatan paling sunyi,” tulis Camus, “adalah kejahatan yang dibiarkan.”
Baca juga: Kebijakan Satu Kelas 50 Siswa di Jabar: Solusi Populis, Risiko Struktural
Maka, pertarungan hari ini bukan lagi sekadar soal administrasi atau mekanisme hukum. Ini adalah soal keberanian untuk menyalakan cahaya dalam ruang gelap. Habermas mengingatkan pentingnya ruang publik; Arendt memperingatkan bahaya kebohongan politik; Camus menegaskan absurditas diam sebagai pengkhianatan moral. Jika ketiganya kita satukan, maka Purwakarta dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: mau menjadi demokrasi sejati yang hidup dari keterbukaan, atau sekadar panggung teater yang penuh cahaya buatan tetapi tanpa kebenaran?
Dan di sanalah paradoks kita berdiri: cahaya bisa dipadamkan, tirai bisa ditutup, suara bisa dibungkam. Tetapi setiap kebisuan pada akhirnya menyisakan gema—gema yang akan mencari celah, menyalakan kembali api kebenaran. Sebab gelap tak pernah abadi; ia hanya menunda datangnya fajar.
Penulis: Agra D. Raksa
Seorang penulis dan pengamat sosial yang fokus pada isu-isu politik, sosial, dan filsafat. Dengan latar belakang pendidikan di bidang ilmu sosial, Agra menulis artikel-artikel analitis yang menggali berbagai perspektif tentang pemberantasan korupsi, demokrasi, dan kebijakan publik di Indonesia.












