Site icon Madilognews.com

DPRD Desak Kejari Usut Yayasan Terafiliasi dalam Skandal Korupsi MBG di Purwakarta

IMG 20250803 WA0002

PurwakartaMadilognews.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Alaikasalam, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk melakukan pengusutan terhadap kemungkinan adanya yayasan yang terafiliasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta.

Desakan tersebut muncul menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan praktik pelolosan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan oknum pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) melalui manipulasi proses verifikasi mitra.

Baca juga: Di Tengah Kasus Korupsi MBG, Data SPPG Purwakarta Tunjukkan Nama Yayasan dan PIC Berulang

Menurut Alaikasalam, pengusutan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka di tingkat pusat. Seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa, termasuk yayasan yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan, harus turut ditelusuri.

“Hukum jangan hanya berhenti pada tersangka yang sudah diumumkan. Jika ada yayasan atau pihak lain yang terafiliasi dan ikut menikmati hasil dari dugaan penyimpangan tersebut, maka harus diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Alaikasalam.

Ia menilai temuan Kejaksaan Agung harus menjadi perhatian serius bagi seluruh daerah yang menjalankan Program MBG, termasuk Purwakarta. Pengawasan yang ketat diperlukan agar program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi.

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, terungkap dugaan bahwa sejumlah yayasan dikendalikan oleh pihak yang memiliki hubungan langsung dengan para tersangka. Modus yang digunakan antara lain berupa manipulasi sistem verifikasi mitra sehingga yayasan tertentu dapat lolos sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dari praktik tersebut, yayasan yang lolos disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Temuan ini memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya pola serupa di daerah apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

Alaikasalam meminta aparat penegak hukum menelusuri legalitas yayasan, struktur kepengurusan, hubungan afiliasi, hingga mekanisme penunjukan mitra dalam pelaksanaan MBG di Purwakarta. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari konflik kepentingan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa temuan mengenai nama yayasan atau PIC yang berulang dalam data pengelola SPPG belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran hukum. Seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca juga: Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan oleh Oknum Kepala SPPG di Purwakarta

“Kita menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun ketika ada indikasi yang patut didalami, aparat penegak hukum harus bergerak. Jika terbukti ada keterlibatan pihak lain, baik individu maupun yayasan, maka proses hukum harus berlaku bagi semuanya tanpa pengecualian,” ujarnya.

Ia berharap pengusutan dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya mengungkap pelaku utama, tetapi juga seluruh pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan atau skema yang merugikan keuangan negara.

Exit mobile version