Purwakarta – Madilognews.com – Seorang wartawan di Kabupaten Purwakarta mengaku mengalami pelecehan terhadap profesinya saat menjalankan tugas jurnalistik terkait aktivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peristiwa tersebut bermula ketika wartawan yang bersangkutan berupaya melakukan konfirmasi dan pengumpulan informasi mengenai sejumlah isu yang berkembang di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga: Di Tengah Kasus Korupsi MBG, Data SPPG Purwakarta Tunjukkan Nama Yayasan dan PIC Berulang
Informasi yang digali antara lain berkaitan dengan dampak pasca penetapan tersangka terhadap sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Selain itu, wartawan juga berusaha mengonfirmasi mengenai yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang tersangkut perkara tersebut, termasuk aktivitas sejumlah dapur MBG yang sempat dikabarkan menghentikan operasionalnya.
Tak hanya itu, wartawan juga mencari informasi terkait peran dan langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam menyikapi persoalan yang berkembang di lingkungan dapur MBG.
Namun, upaya konfirmasi tersebut diduga mendapat respons yang tidak semestinya dari seorang oknum Kepala SPPG.
Berdasarkan rekaman suara yang beredar di grup WhatsApp internal, oknum tersebut terdengar meminta rekan-rekannya untuk mengabaikan upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.
“Dihiraukan saja, enggak usah dibaca, enggak usah dibuka. Lagi pada cari uang mereka tuh,” ujar oknum tersebut dalam rekaman suara yang beredar, dikutip Rabu (10/6/2026).
Pernyataan tersebut memicu kritik karena dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan publik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Baca juga: 19 dari 29 Dapur MBG di Kecamatan Purwakarta Belum Kantongi Sertifikat Halal
Selain itu, kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi juga dijamin dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”
Karena itu, berbagai pihak menilai bahwa keterbukaan terhadap permintaan konfirmasi dari wartawan merupakan bagian penting dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.***

