Purwakarta – Madilognews.com– Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta mendesak pihak Bank Tabungan Negara (BTN) dan pengembang Perumahan Kota Baru Campaka untuk segera menyelesaikan persoalan sertifikat rumah milik warga yang hingga kini belum diterima meski sebagian di antaranya telah melunasi kewajiban Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, setelah menerima informasi dan keluhan dari warga yang mengaku masih menunggu penyerahan sertifikat rumah mereka.
Baca juga: Ratusan Obor Terangi Mulyamekar, Warga Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Menurut Alaikassalam, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar masyarakat sebagai konsumen perumahan. Warga yang telah memenuhi kewajibannya melalui pembayaran cicilan berhak memperoleh kepastian hukum atas rumah yang mereka miliki.
“Kalau masyarakat sudah menjalankan kewajibannya, maka hak mereka juga harus diberikan. Jangan sampai warga menjadi korban akibat persoalan administrasi atau masalah yang terjadi antara pengembang dan pihak lainnya,” ujar Alaikassalam.
Ia menegaskan, BTN dan pengembang perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab keterlambatan penyerahan sertifikat serta menyampaikan langkah konkret yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, sertifikat rumah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti legal kepemilikan yang memberikan kepastian hukum kepada pemilik rumah. Karena itu, keterlambatan penyerahan sertifikat dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Komisi III DPRD Purwakarta, kata Alaikassalam, akan mendorong agar seluruh pihak terkait, termasuk pengembang, BTN, dan instansi yang berwenang dalam urusan pertanahan, duduk bersama mencari solusi yang jelas dan terukur.
“Kami ingin ada kepastian. Berapa jumlah warga yang terdampak, apa penyebabnya, dan kapan penyelesaiannya. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan,” katanya.
Keluhan mengenai belum diterimanya sertifikat rumah oleh warga Kota Baru Campaka belakangan menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mengaku telah menyelesaikan kewajiban pembayaran KPR, namun hingga kini dokumen kepemilikan rumah yang menjadi hak mereka belum juga diserahkan.
Baca juga: HMI Desak Polisi Usut Transparan Kematian ASN Pemkab Purwakarta Tanpa Intervensi
Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena tanpa sertifikat, warga belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum atas aset yang telah mereka bayar.
Komisi III DPRD Purwakarta menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga terdapat penyelesaian yang jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat. DPRD juga meminta seluruh pihak terkait menunjukkan tanggung jawabnya agar hak-hak warga dapat segera dipenuhi.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah membayar rumahnya justru harus terus menunggu hak yang seharusnya sudah mereka terima,” tegas Alaikassalam.












