Purwakarta – Madilognews.com – Dalam Rapat Paripurna DPRD Purwakarta Pembicaraan Tingkat I, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan komitmennya mendorong reformasi pengelolaan sampah yang modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Pembahasan ini merupakan bagian dari agenda perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, yang diharapkan memperkuat kebijakan lingkungan hidup daerah.
Baca: Kasus Dugaan Penipuan LPK Azumy: IK Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Penyidik
Pengelolaan Sampah Bukan Sekadar Kebersihan
Ketua Fraksi PKB, Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I, menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya urusan teknis kebersihan, tetapi juga tanggung jawab moral, ekologis, dan sosial pemerintah daerah.
“Masalah sampah adalah cermin tata kelola dan kesadaran kolektif. Sudah saatnya Purwakarta meninggalkan sistem open dumping menuju pengelolaan modern, terintegrasi, dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Data Fraksi PKB menunjukkan timbulan sampah di Purwakarta mencapai 200 ton per hari, dengan TPA Cikolotok yang telah terisi lebih dari 60% kapasitas. Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk segera bertransformasi.
Dorongan Kebijakan Strategis Fraksi PKB
Fraksi PKB mengusulkan sejumlah kebijakan konkret, antara lain:
- Transformasi kelembagaan UPTD Pengelolaan Sampah menjadi BLUD Persampahan untuk fleksibilitas dan transparansi keuangan.
- Retribusi berbasis volume dan jenis sampah, serta insentif fiskal bagi desa yang berhasil mengurangi timbulan sampah hingga 30%.
- Penolakan incinerator terbuka, diganti dengan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel), biodigester, dan revitalisasi 14 TPS 3R.
- Pembentukan Forum Masyarakat Peduli Sampah (FMPS) di setiap desa serta pembangunan dashboard digital persampahan untuk keterbukaan data publik.
Langkah ini sejalan dengan RPJMD Purwakarta 2025–2029 dan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengelolaan Sampah Daerah.
Desa sebagai Motor Ekonomi Sirkular
Sekretaris Fraksi PKB, Hilmi Sirojul Fuadi, menegaskan pentingnya peran desa sebagai pusat perubahan perilaku dan inovasi ekonomi hijau.
“Desa bukan hanya sumber timbulan sampah, tetapi pusat inovasi ekonomi sirkular. Kami mendorong pembentukan BUMDes Persampahan atau Koperasi Merah Putih sebagai motor ekonomi hijau di tingkat lokal,” ujarnya.
PKB juga mengapresiasi peran komunitas lingkungan, bank sampah, dan relawan 3R, yang menjadi garda terdepan membangun kesadaran ekologis masyarakat Purwakarta.
Penjelasan Bupati oleh Wakil Bupati
Dalam rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin membacakan penjelasan Bupati mengenai urgensi perubahan Perda Pengelolaan Sampah. Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah harus berbasis hukum, disesuaikan dengan kondisi daerah sesuai UU No. 8 Tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup.
“Raperda ini bertujuan menciptakan pengelolaan sampah berkesinambungan dengan prinsip 3R. Perubahan regulasi mencakup semua pihak, hingga segmentasi terkecil masyarakat, agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik,” jelas Abang Ijo.
Baca juga: Wakil Bupati Sering Ngonten Saat Kampanye, Kini Wiskul Purwakarta Direlokasi , Pedagang Protes
Catatan dan Harapan Fraksi PKB
Fraksi PKB menekankan Raperda ini harus menjadi momentum reformasi lingkungan hidup, bukan sekadar revisi administratif. Beberapa catatan penting meliputi:
- Optimalisasi TPS 3R dan Bank Sampah di seluruh kecamatan.
- Integrasi pendidikan lingkungan hidup di sekolah dan komunitas.
- Digitalisasi data persampahan untuk transparansi dan akuntabilitas publik.
“Pengelolaan sampah yang adil, transparan, dan berkelanjutan adalah ukuran peradaban daerah. PKB akan terus mengawal penyempurnaan Raperda ini agar Purwakarta menjadi contoh keberhasilan pengelolaan lingkungan di Jawa Barat,” tutup Ceceng.

