Purwakarta – Madilognews.com – Keterlambatan pembayaran gaji yang dialami sekitar 12 ribu aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK di Kabupaten Purwakarta terus menuai sorotan publik. Bukan hanya karena jumlah pekerja yang terdampak, tetapi juga karena penjelasan pejabat terkait yang menyebut penyebabnya “mungkin salah input”, serta minimnya respons lanjutan dari pihak berwenang.
Bagi pekerja level atas dengan penghasilan besar, keterlambatan gaji mungkin masih dapat ditutupi dengan tabungan atau cadangan keuangan. Namun bagi pekerja level menengah ke bawah, gaji bulanan merupakan penopang utama kehidupan keluarga. Ketika gaji tertunda, dampaknya langsung terasa mulai dari kebutuhan pangan, cicilan, hingga biaya pendidikan anak.
Baca juga: Gaji Pegawai Terlambat Berulang, Bupati Diminta Evaluasi Kinerja BKAD
Sejumlah ASN mengaku keterlambatan ini menimbulkan tekanan psikologis. Ketidakpastian kapan gaji akan dibayarkan membuat beban hidup semakin berat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki cadangan finansial.
Persoalan kemudian memuncak ketika publik meminta kejelasan penyebab keterlambatan tersebut. Dalam pernyataan yang beredar, pejabat terkait menjelaskan bahwa keterlambatan gaji mungkin disebabkan oleh kesalahan input data. Penggunaan kata “mungkin” inilah yang kemudian menjadi sorotan utama.
Aktivis dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Cecep Nursaepul Mukti, menilai penjelasan yang bersifat dugaan tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan ribuan pekerja.
“Urusan gaji menyangkut hak dasar pekerja. Ketika penyebabnya masih dijelaskan dengan kata mungkin, itu menunjukkan belum adanya kepastian. Padahal dampaknya sudah pasti dan dirasakan langsung oleh ribuan keluarga,” ujar Cecep.
Menurutnya, dalam tata kelola keuangan publik, keterlambatan pembayaran seharusnya dapat dijelaskan secara tegas dan transparan. Bukan hanya soal ada atau tidaknya kesalahan teknis, tetapi juga kejelasan letak persoalan, mekanisme perbaikan, dan batas waktu pencairan gaji.
“Kalau memang kesalahan input, publik berhak tahu di bagian mana kesalahan itu terjadi, bagaimana proses perbaikannya, dan kapan gaji dipastikan cair. Tanpa kejelasan tersebut, beban psikologis pekerja akan terus berlanjut,” tambahnya.
Di tengah polemik ini, sejumlah pihak juga mengaku telah berupaya menghubungi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tersebut disebut tidak mendapatkan respons maupun jawaban resmi.
Kondisi tersebut menambah kekecewaan publik. Sikap diam di tengah persoalan yang berdampak luas dinilai memperburuk persepsi terhadap komitmen transparansi pemerintah daerah. Bagi pekerja yang terdampak, ketidakhadiran penjelasan dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap keresahan yang mereka alami.
Cecep menilai, minimnya respons pejabat berwenang justru berpotensi memunculkan penilaian negatif di mata publik.
“Dalam konteks pelayanan publik, sikap tidak responsif mudah dipersepsikan sebagai ketidakpedulian, bahkan arogansi birokrasi. Padahal yang dibutuhkan pekerja saat ini adalah kepastian dan komunikasi yang terbuka,” tegasnya.
Baca juga: HMI Purwakarta Sentil DPRD: Jangan Giring Polemik Pilkada
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai tenggat waktu pasti pencairan gaji maupun uraian teknis terkait kesalahan input yang dimaksud. Para ASN dan PPPK yang terdampak berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian, bukan sekadar kemungkinan.
Bagi para pekerja, gaji bukan sekadar angka dalam sistem keuangan daerah. Ia adalah kepastian hidup. Karena itu, publik menilai keterlambatan pembayaran, penggunaan bahasa spekulatif, serta sikap diam pejabat terkait perlu menjadi bahan evaluasi serius agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

