Site icon Madilognews.com

Gerakan Kawal MBG Soroti Limbah Dapur SPPG, DLH Tegaskan Kewenangan Penutupan

IMG 20251210 WA0113

PurwakartaMadilognews.com- Gerakan Kawal Makan Bergizi Gratis (MBG) Purwakarta menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta pada Rabu, 10 Desember 2025. Pertemuan yang dipimpin Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, menghadirkan Koordinator Gerakan Kawal MBG, Agus Sanusi, beserta sejumlah aktivis. Dialog ini membahas persoalan lingkungan yang muncul dalam penyelenggaraan Program MBG, terutama terkait pengelolaan limbah dapur Sekolah Pusat Penyedia Gizi (SPPG).

Dalam audiensi, Agus Sanusi memaparkan temuan lapangan mengenai praktik pembuangan air bekas cucian dapur yang dialirkan langsung ke sungai. Warga mengeluhkan limbah cair yang mengandung minyak, deterjen, serta sisa organik karena mengalir hingga ke area persawahan. Kondisi tersebut dikhawatirkan mencemari lahan pertanian, merusak kualitas tanah, mengganggu ekosistem, dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.

Baca juga: DPRD Komisi 3 Panggil Puluhan Dapur MBG, Kadis DLH Siap Tutup SPPG yang Membandel

Agus juga mengungkapkan keberatan sejumlah sekolah yang merasa terbebani akibat harus menampung limbah dari dapur MBG. Padahal secara prinsip, tanggung jawab pengelolaan limbah berada sepenuhnya pada pihak dapur SPPG, bukan sekolah. “Pengelolaan limbah harus memenuhi ketentuan hukum. Tidak boleh ada pembuangan langsung ke sungai karena ini bertentangan dengan regulasi lingkungan,” tegas Agus.

Menanggapi hal itu, DLH menjelaskan prinsip hukum lingkungan yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha atau kegiatan. Sesuai PP No. 22 Tahun 2021 jo. PP No. 28 Tahun 2021, Pasal 78, setiap kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan (PL) yang diberikan berdasarkan dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, tergantung tingkat risiko. Setiap dapur SPPG yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki sarana pengolahan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Aturan tersebut turut menekankan kewajiban pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) apabila ditemukan kategorinya, termasuk penyimpanan berlabel resmi, pengurangan limbah, dan penyerahan kepada pihak ketiga berizin, sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin.

Baca juga: SPPG 5 Klaim Sudah Ganti Ahli Gizi, Tapi Data BGN Masih Tampilkan Nama Lama

Kepala DLH menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, teguran, hingga penutupan sementara dapur SPPG apabila ditemukan pelanggaran serius. “Jika ada SPPG yang tidak memenuhi standar, kami bisa melakukan langkah tegas termasuk penghentian sementara operasional,” ujar Erlan.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama bahwa seluruh dapur SPPG wajib menerapkan pengelolaan limbah yang benar, tidak mencemari lingkungan, dan tidak membebani sekolah. DLH dan Gerakan Kawal MBG sepakat memperkuat koordinasi serta pengawasan untuk memastikan Program MBG berjalan higienis, aman, dan sesuai ketentuan hukum.

Exit mobile version