Site icon Madilognews.com

HMI Pertanyakan Urgensi Hibah Rp400 Juta untuk KNPI Kabupaten Bekasi

WhatsApp Image 2026 07 29 at 09.03.32

Purwakarta – Madilognews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang (P) Kabupaten Bekasi mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali menyalurkan dana hibah kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bekasi. HMI menilai kebijakan tersebut belum mencerminkan skala prioritas penggunaan anggaran di tengah sorotan terhadap tata kelola keuangan daerah, Selasa, 28 Juli 2026.

Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang (P) Kabupaten Bekasi, Alfariji, menyebut pencairan dana hibah sebesar Rp400 juta untuk pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI tidak sejalan dengan semangat pembenahan tata kelola pemerintahan. Hal ini merujuk pada opini Disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Kadisdik dan Jajaran Mangkir dari Aspirasi Rakyat, PKC PMII Jabar: Ini Bukan Sekadar Kekecewaan, Ini Krisis Kepemimpinan

Menurutnya, opini tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah, bukan justru diikuti dengan penyaluran hibah yang berpotensi memunculkan pertanyaan publik terkait prioritas kebijakan.

“Di saat pelayanan publik masih banyak dikeluhkan, serapan anggaran rendah, dan pemerintah daerah menerima opini disclaimer dari BPK, justru hibah kembali dicairkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas kebijakan pemerintah daerah,” ujar Alfariji.

HMI juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang mereka himpun, Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi sebelumnya telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp1 miliar kepada KNPI pada Tahun Anggaran 2025. Namun, hingga saat ini, alokasi tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan kepemudaan, termasuk terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).

Selain itu, HMI menyoroti kondisi keuangan daerah yang dinilai belum optimal. Hingga pertengahan Juni 2026, realisasi belanja daerah tercatat baru mencapai sekitar 21,19 persen. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa penyerapan anggaran untuk program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat masih belum maksimal.

Dalam aspek regulasi, HMI menegaskan bahwa pemberian hibah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mensyaratkan bahwa hibah diberikan setelah kebutuhan urusan wajib pelayanan dasar terpenuhi serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Alfariji juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih lanjut, HMI mempertanyakan urgensi alokasi dana hibah sebesar Rp400 juta untuk pelaksanaan Musda KNPI. Menurut mereka, kegiatan tersebut masih dapat diselenggarakan secara lebih sederhana dengan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah, sehingga anggaran dapat dialihkan ke program yang dinilai lebih berdampak langsung bagi masyarakat, seperti beasiswa pendidikan dan pemberdayaan pemuda.

Sebagai bentuk pengawasan, HMI mendesak dilakukannya audit independen terhadap penggunaan dana hibah tersebut. Mereka mengusulkan agar pengawasan melibatkan Disbudpora, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, serta auditor eksternal guna memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Kami meminta seluruh penggunaan dana hibah dibuka secara transparan kepada publik. Jika diperlukan, dilakukan audit independen agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tegas Alfariji.

Baca juga: Empat Orang Asal Purwakarta Diperiksa, Dugaan Jaringan MBG Merambah Daerah

HMI menyatakan akan terus mengawal penggunaan dana hibah tersebut. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan aparat atau lembaga berwenang, HMI menyatakan siap menempuh langkah konstitusional, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun KNPI Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas kritik yang disampaikan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

Exit mobile version