Purwakarta β Madilognews.comβ Para korban dugaan penipuan LKP Azumy Gakuin Centre (AGC) menolak undangan pertemuan yang diajukan pihak lembaga. Mereka menilai langkah tersebut hanya cara untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, sementara mereka telah lebih dari setahun berjuang mendapatkan keadilan.
βKami sudah cukup bersabar. Sekarang kami tantang proses hukum. Tidak ada lagi negosiasi!β tegas Jajang Sutisna, koordinator korban kepada Madilog New Minggu (30/04/2025)
Sebelumnya, LKP Azumy beroperasi sebagai LPK (Lembaga Pelatihan Kerja). Namun, ketika kasus ini mencuat, statusnya diubah menjadi LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan). Pergantian ini diduga sebagai upaya menghindari tanggung jawab hukum, meskipun akhirnya pemerintah membekukan izin operasionalnya.
Baca juga:Β Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun 24%, Indef Soroti Pelemahan Daya Beli
Gagal Dimediasi, Korban Pilih Jalur Hukum
Kasus ini sempat dimediasi oleh Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, tetapi tidak menemukan titik temu. Bahkan, dalam pertemuan tersebut, pihak LKP menantang korban untuk melanjutkan ke ranah hukum.
βMereka tidak menunjukkan itikad baik. Justru seolah menantang kami untuk membawa masalah ini ke pengadilan. Baik! Kami tidak akan mundur!β ujar Nur Iman, salah satu korban.
Baca juga:Β Karyawan PT. Randu Lawang Purwakarta Tolak Pembayaran Gaji Sebagian, Tuntut Hak Penuh
Kerugian Korban Mencapai Miliaran Rupiah
Menurut perhitungan korban, setiap orang mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta (biaya pendidikan dan kontrak). Jika dikalikan dengan jumlah korban, maka total kerugian mencapai miliaran rupiah.
βDan itu baru hitungan materiil! Secara non-materiil, kami kehilangan waktu dan kesempatan. Jika anak kami masuk ke LPK yang benar, sekarang mereka bisa berpenghasilan Rp30 juta per bulan. Dalam setahun, kerugian tiap orang bisa mencapai Rp360 juta!β tambah Jajang.
Dengan semakin banyaknya korban yang bersatu, mereka kini bersiap membawa kasus ini ke jalur hukum dengan dukungan tim kuasa hukum.
βKami sudah kehilangan waktu dan uang. Jika hukum tidak bisa tegak, apakah rakyat kecil harus terus jadi korban?β pungkas Nur Iman.

