Dalam dinamika satu tahun fiskal, sebuah pemerintahan daerah bisa tampak begitu aktif: membangun infrastruktur, menggerakkan proyek, dan membelanjakan anggaran. Namun ketika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tiba, wajah lain dari tata kelola keuangan itu terbuka lebar—menyingkap ilusi anggaran yang selama ini disembunyikan di balik angka-angka.
LHP BPK Tahun 2024 untuk Kabupaten Purwakarta memberi gambaran yang serius: praktik pengelolaan keuangan yang tak hanya ceroboh secara teknis, tetapi juga mengindikasikan krisis dalam cara berpikir fiskal. Inilah potret nyata dari ilusi anggaran—di mana perencanaan tidak berpijak pada realitas, belanja tidak disesuaikan dengan pendapatan, dan dana publik dikelola tanpa prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Jam Malam Pelajar: Ketika Negara Gagal Mendidik dan Malah Mengintimidasi
Ketika Anggaran Lebih Percaya Diri daripada Realitas
Salah satu bentuk paling mencolok dari ilusi anggaran tampak pada penyusunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap tahun, target disusun tanpa merujuk pada capaian riil sebelumnya. Sebuah pertaruhan yang lebih menggambarkan optimisme kosong ketimbang strategi fiskal.
Contohnya, target BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) pada 2024 dinaikkan hingga 373% dari realisasi tahun sebelumnya. Namun realisasinya hanya mencapai 41%. Akibatnya, meski pendapatan tak masuk, belanja tetap berjalan sesuai rencana awal—menimbulkan utang jangka pendek dan tunggakan pembayaran.
Seolah-olah, Pemerintah Kabupaten menjanjikan pesta besar kepada publik, padahal tak punya cukup uang untuk membayar makanannya.
Dana Khusus yang Tak Lagi Spesifik
Laporan BPK juga mencatat penyimpangan serius dalam penggunaan dana peruntukan khusus, seperti DAU-SG, DBH Sawit, dan SILPA DAK, dengan nilai total mencapai Rp38,3 miliar. Dana ini digunakan untuk membiayai belanja rutin seperti gaji dan operasional, padahal semestinya hanya untuk program prioritas tertentu seperti pendidikan dan kesehatan.
Ini bukan sekadar kesalahan prosedural, tapi pelanggaran terhadap integritas fiskal. Menyimpangkan dana yang ditentukan pusat adalah bentuk pengingkaran terhadap mandat pembangunan nasional. Sekali lagi, ilusi anggaran kembali berperan: tampak fleksibel, tapi sesungguhnya mengacaukan sistem.
Belanja yang Salah Tempat
Permasalahan berikutnya terletak pada penganggaran belanja yang tidak sesuai klasifikasi. Sebanyak Rp6,17 miliar dianggarkan sebagai belanja barang atau modal, tetapi realisasinya justru tak menghasilkan aset atau malah menyalahi fungsi.
Salah satunya, Pemkab membangun atau merehabilitasi gedung untuk instansi vertikal menggunakan anggaran barang yang seharusnya diklasifikasikan sebagai hibah. Dalam logika akuntansi publik, ini adalah pelanggaran mendasar yang merusak kredibilitas laporan keuangan.
Pengawasan Pajak yang Gagal Jalan
Satu lagi catatan penting: pengawasan terhadap kepatuhan pajak daerah sangat lemah. Pemkab sebenarnya memiliki alat bantu bernama tapping box—perangkat yang merekam transaksi pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Tapi dari 1.644 Wajib Pajak, hanya 63 yang aktif memakai alat ini. Sisanya? Gelap data.
Tanpa data yang kuat, pajak hanya bergantung pada pelaporan sukarela. Inilah salah satu pilar rapuh dalam bangunan ilusi anggaran. Maka tak mengherankan jika BPK menemukan selisih data pajak yang besar antara laporan WP dan data tapping box. Bahkan ada hotel yang tidak mencatat transaksi kegiatan Pemkab sendiri—dan tak membayar pajaknya.
Tanda-Tanda Ketidakdewasaan Fiskal
Secara keseluruhan, apa yang bisa kita simpulkan?
Pertama, sistem penganggaran masih lemah dalam disiplin fiskal. Belanja tidak dikaitkan dengan kemampuan riil pendapatan. Kedua, tata kelola kas tidak dijaga dengan prinsip kehati-hatian. Dana khusus dipakai semaunya. Ketiga, fungsi pengawasan dan evaluasi tidak berjalan. Baik internal (oleh TAPD dan BKAD) maupun eksternal (terhadap WP) lemah dalam kontrol dan koreksi.
Permasalahan ini tidak bisa hanya dianggap sebagai kesalahan teknis. Ia adalah refleksi dari krisis cara berpikir dalam birokrasi anggaran. Sebuah ilusi anggaran yang jika terus dipelihara, akan menjelma menjadi beban fiskal jangka panjang. Dan seperti biasa, masyarakatlah yang akan menanggung akibatnya.
Baca juga: Menimbang Tingkat Pengangguran Terbuka: Saatnya Purwakarta Menata Ulang Strategi Ketenagakerjaan
Perlu Perubahan Cara Pandang, Bukan Sekadar Tambal Sulam
LHP BPK telah memberikan peta masalah. Kini bola ada di tangan Bupati, TAPD, dan seluruh jajaran Pemkab Purwakarta. Pertanyaannya: akankah mereka belajar dan memperbaiki, ataukah terus mengulang?
Perubahan tidak cukup hanya dengan surat pernyataan akan menindaklanjuti rekomendasi. Diperlukan revolusi cara berpikir anggaran: dari yang semata mengejar serapan, menjadi pengelolaan fiskal yang berbasis pada akurasi, kehati-hatian, dan kejujuran.
Catatan akhir: Transparansi fiskal bukan cuma kewajiban akuntansi. Ia adalah cermin integritas kekuasaan. Dan seperti yang ditunjukkan LHP ini, cermin itu kini retak.
Penulis: Agus Sanusi, M.Psi
Aktivis Pada Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta












