Site icon Madilognews.com

Isu Ijazah Gibran, Legitimasi Kekuasaan Tak Hanya Soal Hukum, tetapi Juga Psikologi Publik

IMG 20261102 WA0003

Purwakarta – Madilognews.com – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya menjadi persoalan hukum dan politik, tetapi juga menyentuh aspek psikologi masyarakat, khususnya terkait legitimasi kekuasaan dan kepercayaan publik.

Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Agus Sanusi, menilai legitimasi kekuasaan tidak cukup hanya diukur dari aspek prosedural dan hukum. Penerimaan masyarakat terhadap proses yang melahirkan kekuasaan juga menjadi faktor penting.

Baca juga: Tiga Tahun, Pakaian Dinas Bupati-Wabup Purwakarta Tembus Rp692 Juta

Pandangan tersebut disampaikan Agus dalam sebuah artikel berjudul Legitimasi Bukan Hanya Prosedur, Tetapi Juga Kepercayaan Publik yang dimuat di Gugah.co, Senin (2/11/2026).

Menurut Agus, masyarakat tidak hanya menilai siapa yang menduduki jabatan, tetapi juga bagaimana proses seseorang memperoleh jabatan tersebut.

Ketika proses itu dipersepsikan tidak adil, kondisi tersebut dapat memunculkan apa yang disebut sebagai krisis legitimasi psikologis.

“Bagaimanapun, secara psikologis masyarakat tidak hanya menilai legitimasi dari jabatan yang dimiliki, tetapi juga bagaimana proses yang melahirkannya. Ketika prosesnya dipersepsikan tidak adil, akan terjadi krisis legitimasi psikologis. Artinya, seseorang bisa saja tetap memiliki jawaban hukum, tetapi penerimaan dan kepercayaan publik terhadap kewenangannya menurun,” demikian pandangan Agus dalam artikel tersebut.

Putusan Hukum dan Kepercayaan Publik

Polemik ijazah Gibran turut menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait gugatan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.

Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi penggugat dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perkembangan hukum tersebut menambah dinamika perdebatan mengenai aspek administratif pendidikan dan persyaratan pencalonan Wakil Presiden.

Namun, dalam perspektif psikologi publik, persoalan yang berkembang tidak berhenti pada proses hukum. Ada persoalan lebih luas mengenai bagaimana masyarakat memandang keadilan, transparansi, dan kredibilitas institusi yang menjalankan kewenangan negara.

Agus menilai, persepsi ketidakadilan yang terus berkembang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat, bukan hanya terhadap individu yang menjadi pusat polemik, tetapi juga terhadap partai politik, proses demokrasi, hingga institusi negara.

“Kekuasaan mungkin bisa dipertahankan melalui prosedur formal, tetapi kepercayaan publik tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.

Meski demikian, Agus mengingatkan bahwa persepsi masyarakat tidak selalu identik dengan fakta. Namun, dalam kehidupan sosial dan politik, persepsi yang berkembang luas tetap memiliki konsekuensi terhadap hubungan masyarakat dengan institusi negara.

Baca juga: Air Sumur Rumah Berisiko Tercemar, Beban Limbah Domestik Purwakarta Capai 9,48 Juta Kg per Tahun

Karena itu, keterbukaan informasi, penjelasan yang konsisten, serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, legitimasi kekuasaan tidak selesai ketika seseorang berhasil menduduki jabatan. Kepercayaan publik harus terus dibangun melalui transparansi, integritas, dan pertanggungjawaban yang dapat diterima masyarakat.

Exit mobile version