Site icon Madilognews.com

Isu SLHS dan MBG Tanpa IPAL, Dinkes Bungkam, Pengamat : Minta Dinkes Diaudit

IMG 20251202 WA0097

PurwakartaMadilognews.com –  Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi awak media terkait isu fasilitas dapur penyedia makanan bergizi (MBG/SPPG) yang diduga beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) namun tetap mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirim awak media melalui jalur resmi sejak siang hari tidak direspons oleh pihak dinas.

Baca juga: Ahli Gizi Mundur, SPPG 5 Cisereuh Harus Ditutup

Konfirmasi tersebut diajukan untuk mempertanyakan mekanisme penerbitan SLHS bagi fasilitas dapur yang diduga tidak memenuhi standar dasar sanitasi seperti keberadaan IPAL. Awak media juga menanyakan apakah regulasi memungkinkan pengecualian tertentu atau adanya catatan perbaikan sebelum SLHS diterbitkan. Namun seluruh pertanyaan itu tidak mendapatkan jawaban dari Dinas Kesehatan.

Selain itu, redaksi menanyakan jumlah total dapur MBG/SPPG yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta berikut status masa berlaku SLHS masing-masing fasilitas. Sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi yang diberikan.

Awak media juga meminta klarifikasi terkait laporan seorang ahli gizi mengenai kondisi operasional di SPPG Ciseureuh 5. Namun hingga kini tidak ada konfirmasi mengenai kebenaran laporan tersebut, maupun tindak lanjut yang dilakukan oleh dinas.

Pengamat kebijakan publik sekaligus aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Publik Purwakarta, Rizky Widya Tama, menilai sikap bungkam Dinas Kesehatan justru memperbesar keraguan publik mengenai integritas pengawasan sanitasi.

“Ketika ada dugaan pelanggaran standar higiene sanitasi, dinas tidak boleh diam. Ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. Jika benar ada dapur tanpa IPAL tapi dapat SLHS, maka Dinas Kesehatan harus menjelaskan prosesnya secara terbuka,” ujar Rizky.

Ia menegaskan bahwa program MBG bukan sekadar soal distribusi makanan, tetapi menyangkut standar keamanan pangan yang wajib memenuhi regulasi.

“Karena itu saya mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan SLHS, termasuk audit operasional dapur-dapur MBG. Audit ini penting agar publik mendapatkan jaminan bahwa tidak ada kelalaian struktural,” tambahnya.

Lebih jauh, Rizky menyebut audit harus mencakup aspek verifikasi lapangan, kelengkapan sarana sanitasi, kelayakan lingkungan kerja, dan potensi konflik kepentingan dalam proses penerbitan sertifikat.

“Bupati juga perlu mengevaluasi kinerja dinas terkait. Transparansi tidak boleh ditawar dalam pelayanan publik,” tegasnya.

Baca juga: Ahli Gizi SPPG 5 Cisereuh Mundur, Ungkap Dugaan Pelanggaran Keamanan Pangan dan Maladministrasi

Isu dugaan dapur MBG tanpa IPAL sebelumnya mencuat di berbagai media lokal dan memicu perhatian publik mengenai standar keamanan dan kelayakan fasilitas penyedia makanan bagi siswa.

Awak media tetap membuka ruang klarifikasi apabila Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta bersedia memberikan keterangan resmi dalam perkembangan berikutnya.

Exit mobile version