Banyak orang mengaku membela demokrasi, tetapi cara berpikirnya justru antidemokratis. Mengapa?
Karena mereka gagal membedakan karya dengan pencipta, tafsir dengan fakta, dan kritik dengan vonis.
Kasus lagu Bupati Purwakarta memperlihatkan persoalan itu dengan sangat jelas. Perdebatan tidak lagi berhenti pada analisis lirik, tetapi langsung melompat pada kesimpulan tentang karakter penciptanya.
Baca juga: Ketika Hari Jadi Daerah Berubah Menjadi Festival Belanja Anggaran
Dari sebuah lagu, muncul anggapan bahwa penciptanya pasti memiliki pandangan tertentu. Dari anggapan itu lahir asumsi bahwa pandangan tersebut pasti memengaruhi cara ia menjalankan pemerintahan.
Secara logika, itu adalah lompatan.
Dalam teori kritik sastra terdapat konsep intentional fallacy, yaitu kekeliruan ketika seseorang menganggap makna sebuah karya identik dengan niat, keyakinan, atau karakter penciptanya. Padahal, karya seni bukanlah berita acara pemeriksaan. Ia dapat memuat ironi, satire, hiperbola, persona, bahkan fiksi.
Menafsirkan karya adalah hak setiap orang. Namun menganggap tafsir sebagai fakta tentang penciptanya adalah persoalan yang sama sekali berbeda.
Inilah yang sering luput dalam ruang publik. Kritik terhadap karya adalah hak. Menolak isi lagu juga merupakan hak. Namun menyimpulkan bahwa penciptanya pasti demikian, lalu menghubungkannya dengan kapasitasnya sebagai pejabat publik, memerlukan pembuktian yang berbeda.
Polemik kemudian meluas. Tokoh publik seperti Atalia Praratya menyampaikan kritik bahwa lirik lagu tersebut dinilai tidak sejalan dengan penghormatan terhadap perempuan.
Di sisi lain, LBH Jabar melayangkan somasi dan menyatakan akan menempuh langkah hukum karena menganggap lagu tersebut mengandung narasi yang merendahkan perempuan. Semua itu adalah hak yang dijamin dalam negara demokrasi. Setiap warga negara berhak mengkritik, menyampaikan keberatan, bahkan menggunakan jalur hukum apabila merasa terdapat dasar yang memadai.
Namun, dalam negara hukum, hak untuk mengkritik tidak menghapus kewajiban untuk bernalar secara cermat. Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya kritik, melainkan pada dasar argumentasinya.
Jika kritik berhenti pada analisis terhadap isi karya, maka itu merupakan bagian dari diskursus yang sehat. Tetapi apabila analisis terhadap karya berubah menjadi kesimpulan mengenai karakter pribadi pencipta, lalu dijadikan dasar untuk menilai kelayakannya sebagai pejabat publik, maka terdapat lompatan logis yang harus dipertanggungjawabkan.
Negara hukum tidak menghukum seseorang berdasarkan tafsir atas karya seninya. Negara hukum menilai tindakan, keputusan, dan kebijakan. Sebab yang memiliki akibat hukum adalah perbuatan, bukan asumsi yang ditarik dari interpretasi sebuah karya.
Ironisnya, semakin sering suatu tafsir diulang, semakin banyak orang menganggapnya sebagai kebenaran. Seolah-olah jumlah orang yang sepakat dapat menggantikan kualitas argumentasi. Padahal demokrasi tidak dibangun di atas prinsip bahwa suara terbanyak selalu benar. Demokrasi dibangun di atas kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, dan penghormatan terhadap penalaran yang rasional.
Di sinilah bahaya tirani mayoritas. Bukan ketika mayoritas menang dalam pemungutan suara, melainkan ketika mayoritas merasa tafsirnya adalah satu-satunya tafsir yang sah. Akibatnya, siapa pun yang berbeda pandangan tidak lagi diajak berdiskusi, tetapi didorong untuk meminta maaf, menarik karya, atau dicap memiliki karakter tertentu tanpa pembuktian yang memadai.
Pada akhirnya, Bupati Purwakarta meminta maaf kepada publik dan menarik lagunya dari peredaran. Sebagian orang mungkin menganggap polemik telah selesai. Namun, justru pada titik itulah muncul pertanyaan yang lebih penting. Apakah penyelesaian ini lahir karena telah terbukti adanya pelanggaran hukum, atau karena tekanan opini publik yang semakin besar?
Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut kualitas demokrasi kita. Demokrasi tidak hanya terancam ketika negara melakukan sensor. Demokrasi juga dapat melemah ketika tekanan kerumunan membuat seseorang merasa tidak lagi memiliki ruang untuk mempertahankan ekspresinya, meskipun belum ada putusan hukum yang menyatakan ekspresi tersebut melanggar hukum.
Yang sedang dipertaruhkan dalam kasus ini bukan semata-mata sebuah lagu. Yang dipertaruhkan adalah cara kita bernalar. Apakah kita masih mampu membedakan karya dengan penciptanya, tafsir dengan fakta, serta kritik dengan vonis? Ataukah kita lebih memilih jalan pintas berupa asumsi yang terdengar meyakinkan tetapi rapuh secara logika?
Baca juga: Ketika Air Menari dengan Uang Rakyat
Kita boleh tidak menyukai lagu tersebut. Kita boleh menganggap liriknya keliru. Bahkan kita boleh mengkritiknya sekeras mungkin. Namun kritik yang baik tidak lahir dari prasangka. Kritik yang baik lahir dari argumentasi yang mampu membedakan mana analisis terhadap karya, mana penilaian terhadap pribadi, dan mana evaluasi terhadap tindakan pejabat publik.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan berekspresi. Demokrasi membutuhkan kedewasaan berpikir. Sebab ketika pikiran dikalahkan oleh kerumunan, ketika argumentasi dikalahkan oleh tekanan opini, dan ketika tafsir berubah menjadi vonis, yang perlahan menghilang bukan hanya kebebasan berkesenian, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.

