Kasus LPK Azumy Sejak 2023 Akhirnya Masuk Penuntutan, Tersangka Resmi Ditahan

IMG 20260417 WA0044

PurwakartaMadilognews.com –  Perjuangan panjang korban dugaan penipuan yang melibatkan LPK Azumy Gakuin Center sejak tahun 2023 akhirnya memasuki titik krusial. Setelah lebih dari satu tahun bergulir, kasus tersebut kini resmi masuk tahap penuntutan, disertai penahanan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Puluhan korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta di Jalan Siliwangi, Kamis (16/4/2026), untuk memastikan langsung perkembangan perkara yang selama ini mereka kawal. Kepastian itu datang setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan LPK Azumy: IK Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Penyidik

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ratno Timur H. Pasaribu, membenarkan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Purwakarta guna kepentingan proses hukum lanjutan.

“Benar telah dilakukan pelimpahan perkara. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Berawal dari Harapan Kerja ke Jepang (2023)

Kasus ini bermula pada 2023, ketika puluhan warga tergiur program penyaluran kerja ke Jepang yang ditawarkan oleh LPK Azumy Gakuin Center.

Dengan iming-iming keberangkatan melalui jalur pelatihan kerja, para peserta diminta menyetorkan dana dalam jumlah besar, bahkan mencapai puluhan juta rupiah per orang.

Namun, harapan tersebut tidak pernah terealisasi. Hingga lebih dari satu tahun berlalu, keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terjadi.

Sebanyak 34 korban telah menjalani pemeriksaan di Polres Purwakarta. Tidak hanya gagal berangkat, korban yang mengundurkan diri pun mengaku tidak mendapatkan pengembalian dana.

Tetap Beroperasi Meski Dilarang (2024)

Dalam perkembangan berikutnya, pada awal 2024, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta mengeluarkan surat resmi penghentian kegiatan terhadap LPK Azumy Gakuin Center.

Temuan awal menunjukkan bahwa lembaga tersebut diduga tidak memiliki izin operasional yang sah. Namun, meski telah diperintahkan berhenti, aktivitas perekrutan dan penarikan dana tetap berjalan.

Situasi inilah yang kemudian memperkuat dugaan adanya unsur pidana, bukan sekadar wanprestasi atau kegagalan program.

Naik ke Penyidikan dan Penetapan Tersangka (2025)

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 2025. Aparat menetapkan satu tersangka berinisial IK melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPDP) tertanggal 27 Oktober 2025.

Penetapan ini menjadi titik balik setelah laporan korban sejak 2023 sebelumnya berjalan lambat.

2026: Penahanan dan Harapan Keadilan

Memasuki 2026, kasus akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk tahap penuntutan. Tersangka langsung ditahan.

Koordinator korban, Jajang Sutisna, mengaku lega setelah perjuangan panjang mulai menunjukkan hasil.

“Sudah lebih dari setahun kami menunggu. Hari ini kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujarnya.

Hal senada disampaikan korban lainnya, Hilal Nurendra, yang berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian pengembalian hak korban.

Aktivis kebijakan publik, Rizky Widya Tama, menilai penahanan tersangka merupakan langkah wajar dalam sistem hukum, selama didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur program kerja luar negeri tanpa memastikan legalitas lembaga.

Pola Kasus: Dari Mimpi ke Dugaan Penipuan

Jika ditarik secara kronologis, kasus ini menunjukkan pola yang berulang:

2023: Perekrutan dan penarikan dana

2024: Larangan operasional diabaikan

2025: Penetapan tersangka

2026: Penahanan dan penuntutan

Dengan rangkaian tersebut, perkara ini tidak lagi dipandang sebagai kegagalan program biasa, melainkan mengarah pada dugaan penipuan yang berlangsung secara sistematis.

Kasus LPK Azumy Gakuin Center menjadi contoh konkret bagaimana lemahnya pengawasan dan rendahnya literasi hukum dapat dimanfaatkan untuk mengeksploitasi harapan masyarakat.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses persidangan yang akan menentukan apakah keadilan benar-benar dapat ditegakkan, serta apakah kerugian para korban dapat dipulihkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *