Pasal 21 Ayat 2 PP 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memunculkan diskursus terkait kepastian hukum dalam penerapannya. Secara normatif, interaksi komunikasi baik lisan maupun tertulis antara penerima layanan (masyarakat) dan pemberi layanan (petugas BPN) adalah hal yang lumrah dalam administrasi negara. Namun, ketika interaksi ini bersinggungan langsung dengan kewajiban pembiayaan tak terukur seperti biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi, ruang tersebut berpotensi besar berubah menjadi arena negosiasi yang sarat akan konflik kepentingan.
Benturan dengan Asas Legalitas dan UU Administrasi Pemerintahan
Tujuan utama dari hukum adalah memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan agar tercipta ketertiban. Namun, kepastian hukum dalam Pasal 21 Ayat (2) PP 128/2015 menjadi sebuah anomali karena hadir sebagai norma yang kabur (vague norm). Ketiadaan tolok ukur yang rigid ini secara terang-terangan menabrak prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Merujuk pada undang-undang tersebut, penyelenggaraan pelayanan publik wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Implementasi pasal ini terbukti mengabaikan dua asas krusial:
- Asas Transparansi: Ketiadaan batas atas (ceiling price) menciptakan asimetri informasi dan diskriminasi. Pemohon yang mampu membayar lebih berpotensi mendapatkan akses pelayanan yang jauh lebih cepat dibandingkan mereka yang patuh pada jalur normatif.
- Asas Akuntabilitas: Absennya instrumen pembuktian berupa bukti tagih (invois resmi) dan bukti bayar (kuitansi negara) secara tegas menandakan bahwa kewajiban Wajib Bayar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Simbiosis Mutualisme dalam Pusaran Maladministrasi dan Tipikor
Interaksi tatap muka yang tidak dibarengi dengan parameter biaya yang rigid sering kali melahirkan dilema moral. Di lapangan, kerap terjadi pertemuan dua kepentingan pragmatis:
- Dari sisi Penerima Layanan (Masyarakat): Menginginkan proses birokrasi yang serba cepat, instan, dan tidak berbelit-belit.
- Dari sisi Pemberi Layanan (Oknum Petugas): Melihat celah diskresi sebagai peluang.
Untuk mencapai kepentingannya, tidak jarang masyarakat menginisiasi upaya suap berkedok “uang lelah” atau “biaya operasional”. Ironisnya, inisiatif koruptif ini kemungkinan besar disambut dengan tangan terbuka oleh oknum petugas karena dianggap sebagai simbiosis yang saling menguntungkan.
Dari kacamata hukum pidana, praktik ini adalah jebakan fatal. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan uang oleh pegawai negeri di luar tarif resmi PNBP dan tanpa bukti pengeluaran yang sah sangat rentan diklasifikasikan sebagai Gratifikasi (Pasal 12B). Dalih operasional lapangan kehilangan legitimasi hukumnya jika tidak disertai pembuktian riil.
Penjabaran Normatif Melalui Surat Edaran BPN No. 2306/3.1-100/VIII/2018
Menyikapi celah penafsiran ini, otoritas pertanahan pada prinsipnya tidak tinggal diam. Celah hukum pada PP 128/2015 telah ditambal melalui penerbitan peraturan kebijakan internal, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 2306/3.1-100/VIII/2018 tentang Pelaksanaan Pasal 21 Ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015.
Melalui beleid ini, beban di luar PNBP pada hakikatnya harus dimaknai sebagai penggantian pengeluaran riil (reimbursement at cost) atau penyediaan fasilitas secara wajar, bukan penyerahan uang tunai borongan. Penjabaran teknis dari regulasi tersebut diaplikasikan sebagai berikut:
- Transportasi: Dapat dipenuhi melalui dua mekanisme. Pertama, pemohon menyediakan sarana transportasi secara langsung (mengantar dan menjemput petugas). Kedua, jika petugas menggunakan kendaraan mandiri atau angkutan umum, pemohon mengganti biaya tersebut murni berdasarkan pengeluaran riil (at cost) yang dibuktikan dengan kuitansi/tanda terima sah, bukan estimasi sepihak.
- Konsumsi: Pemohon cukup menyediakan makan dan minum secukupnya saat petugas bertugas di lapangan.
- Akomodasi: Disiapkan secara kasuistik dan disesuaikan dengan kondisi geografis daerah. Jika lokasi sangat terpencil dan mengharuskan petugas menginap, maka akomodasi tersebut difasilitasi langsung oleh pemohon dengan tagihan resmi.
Jika parameter pengeluaran berbasis bukti ini dipegang teguh, maka tidak ada lagi ruang untuk negosiasi rupiah di bawah meja yang merusak muruah sistem administrasi.
Kesimpulan dan Resolusi: Memutus Mata Rantai Penyakit Moral
Problem penerapan Pasal 21 Ayat (2) bukan semata cacat regulasi, melainkan juga degradasi moralitas birokrasi dan keengganan masyarakat untuk bersikap kritis. Masyarakat sering kali mengeluhkan peradilan atau birokrasi yang lambat, padahal kepatuhan pada prosedur hukum adalah satu-satunya jalan menuju kepastian yang sesungguhnya.
Untuk menyehatkan kembali birokrasi kita demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance), dibutuhkan keberanian kolektif:
- Tindakan Tegas Masyarakat: Publik harus lebih berani mengambil sikap tegas menolak praktik uang pelicin dan tidak segan melaporkan oknum yang menyalahgunakan wewenangnya.
- Membangun Kepercayaan: Masyarakat perlu menanamkan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan institusi pengawas secara penuh untuk bersama-sama menuntaskan penyakit moral ini.
Hukum akan kehilangan wibawanya ketika prosedur tunduk pada negosiasi. Kepastian dalam pelayanan publik hanya bisa terwujud ketika kepatuhan pada instrumen hukum tidak lagi bisa ditawar.
Penulis: Muhammad Azhar Al Asy’ari, S.H., Founder Mata Dialog












