Site icon Madilognews.com

Ketika Kepala SPPG Diutamakan, Guru Tertinggal: Ketimpangan Gaji dan Rekrutmen PPPK Jadi Sorotan

IMG 20260121 WA0011

PurwakartaMadilognews.com – Kebijakan pemerintah terkait penggajian dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menuai sorotan. Ketimpangan gaji antara pegawai program Makan Bergizi (MBG),khususnya kepala dapur, dengan tenaga pendidik, serta cepatnya pengangkatan kepala dapur menjadi PPPK dibandingkan dengan guru yang telah lama mengabdi, dinilai mencerminkan krisis keadilan negara dalam menata prioritas pembangunan sumber daya manusia.

Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwakarta, Dzikri Baehaki Firdaus, S.H., menilai kebijakan tersebut tidak berdiri pada logika keadilan substantif, melainkan pada pendekatan administratif yang kering dari nilai konstitusional.

Baca juga: HMI Purwakarta Tegaskan Penolakan Pilkada Melalui DPRD

“Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan gaji atau status kepegawaian, tetapi persoalan cara negara memandang nilai pengabdian dan fungsi strategis guru. Ketika guru yang telah puluhan tahun mengabdi justru dipinggirkan, sementara posisi non-pedagogis dipercepat pengangkatannya, maka yang bermasalah bukan individunya, tetapi kebijakannya,” ujar Dzikri yang akrab disapa Dzarot.

Ia menegaskan, guru memiliki peran fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Konstitusi menempatkan pendidikan sebagai mandat utama negara, sehingga seharusnya kebijakan kepegawaian dan penggajian berpihak pada profesi guru. Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan ironi, di mana guru honorer dengan kualifikasi akademik dan masa pengabdian panjang harus terus hidup dalam ketidakpastian.

“Guru hari ini tidak hanya berhadapan dengan beban kerja yang berat, tetapi juga dengan ketidakpastian status dan penghasilan yang tidak layak. Sementara negara tampak lebih sigap mengamankan status kepegawaian bagi program-program yang bersifat jangka pendek dan populis,” katanya.

Menurut Dzikri, percepatan pengangkatan kepala dapur MBG menjadi PPPK menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan asas meritokrasi dan keadilan administratif. Rekrutmen aparatur negara seharusnya berbasis pada kualifikasi, kompetensi, masa pengabdian, serta kontribusi strategis terhadap tujuan negara.

“Ketika masa pengabdian guru diabaikan, sementara jabatan dengan masa kerja singkat justru diprioritaskan, maka negara sedang membangun birokrasi dengan standar ganda. Ini berpotensi melanggar prinsip keadilan, kepastian hukum, dan non-diskriminasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini berdampak serius terhadap arah pembangunan nasional. Negara dinilai mulai bergeser dari paradigma pembangunan manusia (human development) menuju pembangunan berbasis proyek (project-oriented development) yang mengorbankan sektor fundamental seperti pendidikan.

“Program makan bergizi tentu penting, tetapi tanpa pendidikan yang bermutu dan guru yang sejahtera, program tersebut hanya akan menjadi kebijakan kosmetik. Negara tidak boleh mengorbankan pendidikan demi kebijakan instan yang miskin visi jangka panjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dzikri menilai ketimpangan ini mencerminkan kegagalan negara dalam membaca hierarki kepentingan publik. Guru bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan aktor utama dalam pembentukan karakter, daya kritis, dan kesadaran sosial generasi bangsa.

“Jika guru terus diperlakukan secara tidak adil, maka yang sedang dirusak bukan hanya kesejahteraan mereka, tetapi juga fondasi peradaban bangsa. Negara yang gagal memuliakan guru adalah negara yang sedang melemahkan masa depannya sendiri,” lanjutnya.

Baca juga: Audiensi HMI Purwakarta dengan Bakesbangpol: Sinergi Program Ideologi, Kewaspadaan Nasional, dan Ormas

Atas dasar itu, PTKP HMI Cabang Purwakarta mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penggajian dan pengangkatan PPPK. Dzikri menegaskan bahwa koreksi kebijakan harus dilakukan secara fundamental, bukan sekadar kosmetik administratif.

“Negara wajib menghadirkan keadilan substantif.Guru harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam kebijakan PPPK dan kesejahteraan aparatur. Jika ketimpangan ini terus dipertahankan, maka kritik tidak hanya akan datang dari ruang akademik, tetapi juga dari ruang moral dan gerakan sosial,” pungkasnya.

Exit mobile version