Purwakarta – madilognews.com – Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta mendesak Kejaksaan Negeri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap koperasi-koperasi yang berafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut.
Desakan ini muncul setelah adanya dugaan praktik monopoli dalam penyediaan bahan baku program Makanan Bergizi Gratis (MBG), yang diduga dilakukan oleh koperasi bentukan baru atau “koperasi dadakan” yang menjadi pemasok utama di sejumlah dapur SPPG.
Baca juga: Dapur MBG Gunakan Fasilitas Negara Gor dan BLK, Komisi III Minta Evaluasi
Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dalam tiga bulan terakhir dari pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merasa tersisih dalam rantai pasok program tersebut.
“Banyak SPPG menolak melibatkan KDMP, KKMP, maupun BUMDes sebagai supplier utama. Mereka justru membentuk koperasi sendiri atau menggunakan koperasi tertentu yang sudah ditentukan sejak awal,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).
Menurutnya, pihak-pihak lokal hanya diberi ruang sebagai pemasok pendukung, bahkan terbatas pada satu jenis bahan baku saja. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan utama program MBG dan pembentukan koperasi merah putih yang diinisiasi pemerintah pusat.
Alaikassalam menegaskan bahwa kebijakan nasional telah secara jelas mengatur peran koperasi dalam program MBG. Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, disebutkan bahwa percepatan pembentukan KDMP dan KKMP bertujuan mendukung distribusi program pemenuhan gizi masyarakat.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 juga mengatur bahwa penyediaan bahan baku untuk dapur SPPG wajib melibatkan koperasi, khususnya KDMP dan KKMP, sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal.
“Program ini bukan hanya soal distribusi makanan bergizi, tetapi juga memastikan perputaran ekonomi terjadi di desa. Jika koperasi lokal disingkirkan, maka tujuan besar itu tidak tercapai,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya larangan bagi pengelola atau mitra program untuk membentuk koperasi sendiri yang berpotensi menguasai rantai pasok secara sepihak.
Komisi III DPRD Purwakarta menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang sehat dan transparan, serta membuka ruang terjadinya pengendalian harga bahan baku oleh kelompok tertentu.
“Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menelusuri dugaan ini. Jika perlu, seluruh koperasi yang terlibat harus diaudit. Kami mencurigai adanya praktik monopoli yang merugikan masyarakat,” katanya.
Baca juga: Ketika MoU Hanya Jadi Pajangan: Forum KDMP Kritik Sikap Mitra MBG Cibingbin
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sinergi antara program MBG dan koperasi merah putih harus dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani, peternak, dan pelaku usaha lokal, bukan hanya oleh segelintir pihak.
Komisi III memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan perbaikan tata kelola dalam pelaksanaan program di lapangan.












