Site icon Madilognews.com

Komisi III DPRD Purwakarta Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Limbah Cair, Siap Sidak Bersama Gakkum dan Tipidter

IMG 20250808 WA0068

PurwakartaMadilognews.com – Komisi III DPRD Purwakarta menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah cair industri di Purwakarta. Tindakan ini merupakan respons atas laporan resmi dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP) yang mengungkap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh sejumlah perusahaan.

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyampaikan laporan dugaan pencemaran lingkungan kepada Komisi III DPRD Purwakarta pada rapat kerja Jumat (8/8/2025). Menurutnya, limbah cair dari beberapa pabrik di Purwakarta diduga dibuang tanpa pengolahan yang memadai.

Baca juga: Buka Data: Postur Resmi APBD Perubahan 2025 Purwakarta

Akibatnya, air di sekitar aliran pembuangan berubah warna, menimbulkan bau menyengat, dan berpotensi merusak ekosistem. Zaenal juga menyoroti kurangnya transparansi hasil uji laboratorium limbah industri kepada publik.

KMP mengusulkan pelibatan masyarakat dalam pengawasan pencemaran lingkungan. Warga diminta dilengkapi dengan alat deteksi portable, serta penerapan Sparing System atau Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara otomatis dan terhubung, sesuai amanat Permen KLH No. 80 Tahun 2019.

Rapat kerja ini dihadiri perwakilan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Purwakarta dan Dinas Lingkungan Hidup. Setelah mendengarkan laporan dan masukan, Komisi III DPRD Purwakarta menyepakati langkah investigasi dan inspeksi mendadak (sidak) perusahaan pencemar.

“Kami akan tindak lanjuti dan turun ke lapangan bersama aparat penegakan hukum dan Tipidter Polres Purwakarta,” tegas Alaikassalam, Komisi III DPRD Purwakarta.

Baca juga: H. Syaiful Huda Kunjungi Pemkab Purwakarta, Dukung Sinergi Pembangunan Infrastruktur Daerah

Sidak akan difokuskan pada 19 perusahaan yang masuk daftar aduan KMP, antara lain:

Selain sidak, Komisi III DPRD Purwakarta juga mempertimbangkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan akses terbuka hasil uji limbah industri. Regulasi ini diharapkan mencegah penutupan informasi dan memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi kualitas lingkungan.

Exit mobile version