Purwakarta – Madilognews.com – Dugaan kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa kembali mencuat. Wawan Hermawan, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) asal Bekasi, kini menghadapi proses hukum setelah didakwa jaksa penuntut umum atas perkara unggahan media sosial yang dikaitkan dengan ajakan unjuk rasa.
Perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa Wawan melakukan perubahan narasi pada konten digital yang dinilai memuat ajakan aksi, yang kemudian dikaitkan dengan terjadinya situasi ricuh dalam rangkaian aksi demonstrasi pada Agustus lalu. Atas perbuatannya, Wawan dijerat dengan ketentuan hukum terkait informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Gaji Ribuan Pegawai Purwakarta Tertunda, Pernyataan “Mungkin Salah Input” Jadi Sorotan
Kasus ini bermula dari aktivitas Wawan di media sosial yang mengelola akun bertema advokasi mahasiswa dan isu sosial. Salah satu unggahan yang dipersoalkan dinilai telah mengalami perubahan narasi sehingga dianggap memperkuat ajakan turun ke jalan. Meski demikian, proses hukum terhadap Wawan menuai perhatian publik karena berkaitan langsung dengan ekspresi politik mahasiswa dan kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital.
Menanggapi perkara tersebut, praktisi hukum Muhammad Azhar Al Asy’ari, S.H., mengkritisi penarikan aktivitas ekspresi mahasiswa ke ranah pidana. Menurutnya, penegakan hukum terhadap unggahan media sosial harus dilakukan secara cermat agar tidak melanggar prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
“Tidak semua ekspresi atau unggahan yang berkaitan dengan ajakan aksi dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Aparat penegak hukum seharusnya mampu membedakan antara kritik, ajakan konstitusional, dan perbuatan yang benar-benar memiliki unsur pidana,” ujar Azhar.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana semestinya ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai instrumen utama dalam merespons aktivitas kritik dan advokasi mahasiswa. Penggunaan pasal-pasal pidana secara longgar, menurutnya, justru berpotensi menciptakan ketakutan kolektif dan membatasi ruang demokrasi.
Baca juga: HMI Cabang Purwakarta Desak DLH Terbuka Soal Kendala Teknis di TPA Cikolotok
Azhar juga menilai bahwa proses hukum yang menyasar aktivis mahasiswa perlu dibuka secara transparan agar publik dapat menilai objektivitas penegakan hukum. “Ketika mahasiswa yang menyampaikan aspirasi justru berhadapan dengan proses pidana, negara harus mampu menjelaskan secara terang dasar hukum dan urgensinya,” tambahnya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Publik berharap proses hukum yang berjalan tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi serta tidak mempersempit ruang gerak mahasiswa dalam menyuarakan kepentingan publik.

