Site icon Madilognews.com

Kuota Perempuan 30 Persen dalam Draf Perbup BPD Purwakarta, Jangan Hanya Formalitas

IMG 20261102 WA0033

Purwakarta – Madilognews.com – Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purwakarta mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Ketentuan ini dinilai menjadi langkah maju untuk memperluas ruang partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa.

Namun, penerapan aturan tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada pemenuhan kuota. Perempuan harus memiliki ruang yang nyata untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam pengambilan keputusan.

Baca juga: Isu Ijazah Gibran, Legitimasi Kekuasaan Tak Hanya Soal Hukum, tetapi Juga Psikologi Publik

“Ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD merupakan langkah maju. Ini bukan sekadar memenuhi kuota, tetapi membuka ruang bagi perempuan untuk ikut menentukan arah pembangunan desa dan mengawal kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ujar Sunarti, S.Sos, Sekbid PAO HMI Cabang Purwakarta.

Menurutnya, pemerintah desa perlu memastikan proses pengisian anggota BPD mampu menjaring perempuan yang memiliki kapasitas dan kepedulian terhadap persoalan masyarakat.

Ia mengingatkan, keterwakilan perempuan tidak boleh hanya menjadi formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi.

“Jangan sampai keterwakilan perempuan hanya menjadi formalitas. Perempuan harus diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan aspirasi, terlibat dalam pengambilan keputusan, dan menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.

Ia juga menilai kesiapan pemerintah desa dan panitia pengisian BPD menjadi faktor penting dalam penerapan aturan tersebut. Mekanisme pemilihan harus disusun secara terbuka agar perempuan memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi.

Mekanisme Pemilihan Diatur Khusus

Dalam draf Pasal 5A, calon anggota BPD dari unsur perempuan dilarang merangkap sebagai calon keterwakilan wilayah.

Pemilihannya dapat dilakukan melalui pemilihan langsung oleh seluruh warga perempuan desa yang memiliki hak pilih atau melalui musyawarah perwakilan perempuan dari wilayah pemilihan dan kelompok organisasi perempuan di desa.

Ketentuan ini menjadi perubahan dari Peraturan Bupati Nomor 177 Tahun 2018 yang mengatur keterwakilan perempuan sebanyak satu orang.

Selain keterwakilan perempuan, draf Raperbup tersebut juga mengatur masa keanggotaan BPD selama delapan tahun dengan maksimal dua periode, serta sejumlah penyesuaian persyaratan calon.

Baca juga: 13 SPPG di Purwakarta Diberhentikan Operasional Khusus Mulai 2 November

Draf tersebut masih dalam tahap pematangan dan dapat mengalami perubahan sebelum ditetapkan menjadi peraturan resmi.

Penerapan aturan baru ini nantinya akan menjadi ujian bagi pemerintah desa untuk memastikan keterwakilan perempuan tidak hanya tercatat dalam komposisi keanggotaan BPD, tetapi juga benar-benar berpengaruh dalam pengambilan keputusan di desa.

 

Exit mobile version