Purwakarta – Madilognews.com – Draf perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah beredar dan menjadi acuan persiapan pemilihan di sejumlah desa hingga kini belum kunjung disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Kondisi tersebut memicu ketidakpastian di tingkat desa. Sebagian desa mengaku telah mengakomodasi materi draf perubahan Perbup ke dalam tata tertib pemilihan BPD. Namun, belum adanya pengesahan membuat desa belum memperoleh kepastian mengenai regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan.
Baca juga: Kuota Perempuan 30 Persen dalam Draf Perbup BPD Purwakarta, Jangan Hanya Formalitas
Aktivis Analitika Purwakarta, Rizky Widya Tama, menilai lambatnya pemerintah daerah memberikan kepastian hukum berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses persiapan pemilihan BPD.
“Kalau desa sudah menyusun tata tertib berdasarkan draf yang beredar dan disosialisasikan, sementara regulasinya belum juga disahkan, tentu muncul kebingungan. Desa tidak bisa terus bekerja dengan menebak-nebak aturan yang akan digunakan,” ujarnya.
Menurut Rizky, draf Perbup memang belum memiliki kekuatan hukum mengikat sebelum ditetapkan dan diundangkan. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses persiapan pemilihan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia menilai, beredarnya draf dan penggunaannya sebagai acuan persiapan seharusnya diikuti dengan kepastian mengenai waktu pengesahan maupun ketentuan yang akan diberlakukan.
“Kalau memang draf belum bisa digunakan sebagai dasar hukum, pemerintah daerah harus memberikan penjelasan yang tegas. Jangan sampai desa sudah menyusun persiapan berdasarkan draf, tetapi tidak mendapatkan kepastian kapan aturan tersebut akan ditetapkan,” katanya.
Rizky menegaskan, pemerintah daerah harus segera menjelaskan status draf perubahan Perbup, termasuk memastikan apakah materi yang telah disusun dalam tata tertib pemilihan perlu disesuaikan setelah regulasi resmi ditetapkan.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa semata-mata dibebankan kepada pemerintah desa atau panitia pemilihan. Pemerintah kabupaten sebagai pihak yang menyusun dan menetapkan regulasi harus bertanggung jawab memberikan kepastian hukum.
“Jangan sampai desa menanggung akibat dari ketidakjelasan yang bukan mereka buat. Pemerintah kabupaten yang menyusun dan menerbitkan regulasi, maka pemerintah kabupaten pula yang harus memastikan desa memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Polemik ini menjadi semakin mendesak karena pemilihan anggota BPD Purwakarta ditargetkan berlangsung pada November 2026, sementara masa jabatan anggota BPD saat ini akan berakhir pada Februari 2027.
Baca juga:Aceng Calon Anggota BPD Desa Wanasari, Usung Transparansi, Ketegasan, dan Integritas
Dengan waktu yang semakin dekat, pemerintah daerah dituntut segera menyelesaikan perubahan regulasi dan memberikan arahan yang konsisten kepada seluruh desa.
Kepastian hukum tidak boleh menjadi beban yang harus ditebak oleh desa. Pemerintah daerah harus memastikan aturan yang akan digunakan jelas, sah, dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemilihan BPD.

