Madilognews.com – Praktik parkir liar di SMA Negeri 1 Cibatu kembali menjadi perbincangan publik. Di tengah larangan resmi dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Purwakarta mengenai pelarangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah, justru sekolah ini diduga memfasilitasi lahan parkir bagi para siswa.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar soal kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi pengelolaan fasilitas sekolah negeri.
Baca Juga: Kasus Penipuan LPK Azumy: 34 Korban Mulai Diperiksa dengan Pendampingan Kuasa Hukum Bupati
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, puluhan siswa setiap hari terlihat membawa motor ke sekolah dan memarkirkannya di area yang difasilitasi pihak sekolah. Padahal, larangan tersebut sudah tertuang jelas dalam Surat Edaran Gubernur dan Bupati Purwakarta yang bertujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas serta menghindari praktik pungutan liar.
Lebih ironis lagi, banyak dari siswa tersebut belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, yang secara hukum melanggar Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sistem parkir yang tidak memiliki kejelasan, dengan dalih pembayaran “seikhlasnya”, juga memunculkan dugaan potensi pungli. “Ada yang bayar, ada yang enggak,” ungkap salah seorang siswa saat ditanyai awak media.
SMA Negeri 1 Cibatu sebagai institusi pendidikan negeri seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi aturan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Tak hanya soal parkir, orang tua siswa juga mengeluhkan biaya seragam sekolah yang cukup memberatkan. Biaya yang dipatok sebesar Rp 2.400.000 meskipun bisa dicicil, tetap menjadi beban ekonomi bagi banyak keluarga.
Lebih jauh, lahan parkir yang digunakan oleh siswa diketahui berada di atas tanah milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN). Sampai saat ini, belum ada kejelasan terkait legalitas penggunaan lahan tersebut, termasuk apakah sudah sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga: DPRD Jabar Akui Tak Pernah Bahas Anggaran Pendidikan Karakter Rp6 Miliar dari APBD
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Cibatu belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas parkir, biaya seragam, serta kepatuhan terhadap edaran pemerintah daerah dan provinsi.
Transparansi dan kejelasan informasi sangat penting agar institusi pendidikan tidak hanya fokus pada kegiatan belajar-mengajar, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. (Hendro Julianto)












