Berita  

PDIP Purwakarta Tagih Janji DPP, Usut Tuntas Pengkhianatan Pilkada 2024

IMG 20250811 WA0053

Purwakarta – Madilognews.com PDIP Purwakarta kembali bergejolak. Aroma pengkhianatan di Pilkada Purwakarta 2024 menyeruak, memicu kemarahan kader dan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Purwakarta. Mereka mendesak DPP PDIP menepati janji menindak tegas dugaan keterlibatan empat anggota Fraksi PDIP DPRD Purwakarta yang dianggap membelot dari garis partai.

Desakan ini menguat setelah terbitnya surat usulan DPD PDIP Jawa Barat Nomor 3232/1N/DDP-26/XI/2024 tertanggal 25 November 2024, yang memuat rekomendasi pemberian sanksi kepada Ketua DPC dan empat anggota fraksi. Surat serupa juga dikirimkan oleh pengurus DPC PDIP Purwakarta dan Fraksi PDIP pada 5 November 2024.

Baca juga: Senam Bersama Bupati Aing Purwakarta: Ribuan Warga Padati Alun-alun dengan Semangat Sehat

Empat Anggota DPRD PDIP Diduga Membelot

Keempat nama yang dimaksud adalah IH (Dapil 2), LY (Dapil 3), UR (Dapil 4), dan NP (Dapil 5). Mereka dituding melanggar prinsip loyalitas dan etika partai dengan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dari partai lain.

Ketua PAC PDIP Kecamatan Sukasari, Ahmad Wahyudin, menegaskan bahwa sanksi tegas harus dijatuhkan jika pembelotan terbukti.

“Bagi kader dan pengurus yang membelot harus dipecat, dan anggota DPRD terpilih harus di-PAW,” tegasnya.

Ahmad menambahkan, dasar pemberian sanksi ini jelas, yakni AD/ART partai, surat tugas dari DPP, dan Surat DPD PDIP Jabar Nomor 3164/IN/DPD-26/X/2024 tentang penugasan pengampu Pilkada.

Dugaan Suap & Aliran Dana

Empat anggota fraksi tersebut sebelumnya dilaporkan menerima sejumlah uang dari pasangan calon yang tidak diusung PDIP. Ketua DPC PDIP Purwakarta saat itu juga disebut ikut dalam persekongkolan hingga akhirnya dipecat oleh DPP PDIP.

Berdasarkan berita acara rapat belasan PAC PDIP pada November 2024, terdapat dugaan aliran dana yang diterima Ketua DPC, empat anggota fraksi, serta dua anggota keluarga mereka. Laporan juga menyebut adanya dugaan suap oleh AIH (calon wakil bupati dari partai lain) kepada Ketua DPC sebesar Rp50 juta, serta masing-masing Rp20 juta kepada empat anggota DPRD PDIP. Selain itu, suami NP dan LY diduga menerima Rp5 juta.

Baca juga: KDMP Desa Lebak Anyar Targetkan 4.000 Anggota Demi Kemandirian Ekonomi Desa

DPD PDIP Barat telah memecat Ketua DPC PDIP Purwakarta melalui SK Nomor 1687/KPTS/DPP/I/2025. Namun, 17 PAC PDIP se-Purwakarta menilai proses terhadap empat anggota fraksi yang diduga membelot belum jelas arahnya.

Ahmad mengingatkan, tindakan mereka merupakan pelanggaran berat terhadap SK DPP PDI Perjuangan Nomor 1466/KPTS/DPP/VII/2024, Surat Tugas Nomor 3319/ST/DPP/X/2024, serta Surat Pemecatan Anggota DPRD Nomor 1639-1642/KPTS/DPP/XI/2024.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *