Madilognews.com – Dugaan pelanggaran sempadan sungai Purwakarta kembali menjadi sorotan publik setelah warga melaporkan adanya bangunan yang berdiri di atas aliran air di belakang Toserba Yogya, kawasan pusat kota. Bangunan tersebut diduga melanggar batas sempadan sungai yang telah ditentukan oleh peraturan pemerintah dan dikhawatirkan memicu risiko lingkungan, terutama saat musim hujan.
Menurut laporan warga, bangunan tersebut tidak hanya berdiri di sempadan sungai, tetapi juga menjorok ke tengah aliran air. Hal ini menyebabkan penyempitan jalur sungai dan berpotensi mengubah arah alirannya. Warga khawatir kondisi ini bisa memperparah banjir di kawasan permukiman sekitar jika tidak segera ditindaklanjuti.
Baca juga: DPRD Purwakarta Desak Pertanggungjawaban 12 Perusahaan Tambang: Lingkungan dan Aturan Diabaikan
Merespons laporan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran sempadan sungai Purwakarta ini. Ia menyebut DPRD memiliki fungsi pengawasan yang memungkinkan mereka untuk mendorong pemerintah daerah agar menindaklanjuti kasus seperti ini secara serius.
“Kami menerima aduan dari warga terkait bangunan yang melanggar garis sempadan sungai. Kami akan berkoordinasi dengan dinas teknis untuk mengetahui apakah pembangunan tersebut memiliki izin atau tidak,” kata Alaikassalam, Rabu (22/5).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa regulasi mengenai sempadan sungai telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai serta Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Kedua aturan tersebut melarang aktivitas pembangunan di sempadan sungai tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Dokumentasi visual yang diterima redaksi menunjukkan bangunan menggunakan tiang penyangga yang berdiri langsung di tengah aliran sungai. Selain menyebabkan penyempitan jalur air, hal ini juga menimbulkan sedimentasi dan potensi kerusakan ekosistem sungai.
Aktivis lingkungan di Purwakarta menilai bahwa lemahnya penegakan hukum dan minimnya pengawasan tata ruang menjadi penyebab utama maraknya pelanggaran seperti ini. Mereka mendesak agar pemerintah daerah bertindak tegas sebelum dampak lingkungan makin meluas.
Baca juga: 0,02 Persen yang Merusak: Tambang dan Kekuasaan di Purwakarta
“Jika dibiarkan, pelanggaran sempadan sungai akan menjadi bom waktu bagi bencana ekologis di perkotaan. Purwakarta harus segera bertindak,” ujar Dede Mulyadi, aktivis Analitika Purwakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak eksekutif, termasuk dari dinas terkait atau pemerintah kabupaten. Warga dan sejumlah tokoh masyarakat berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti demi keselamatan lingkungan dan masyarakat luas.












