Purwakarta – Madilognews.com – Praktisi hukum M. Azfar Cinaya, S.H menegaskan bahwa penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak perlu ragu menyampaikan informasi kepada publik apabila menemukan dugaan pelanggaran, ancaman kesehatan, atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program. Ia menekankan bahwa klausul kerahasiaan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara SPPG dan pihak terkait tidak memiliki kekuatan untuk meniadakan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur undang-undang.
Pernyataan tersebut muncul merespons sorotan terhadap poin 7 MoU, yang meminta pihak penerima manfaat menjaga kerahasiaan apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan, makanan tidak layak, atau gangguan lain dalam pelaksanaan program. Menurut Azfar, klausul tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya membungkam penerima manfaat di lapangan.
Baca juga:Komisi III Sidak Mitra MBG: Temukan Keluhan Sampah Menumpuk hingga Makanan Basi
“Penerima manfaat tidak perlu takut membuka informasi. UU KIP tegas mewajibkan badan publik mengumumkan informasi yang menyangkut keselamatan peserta didik dan penerima manfaat. Isi MoU tidak dapat menghapus kewajiban hukum tersebut,” kata Azfar.
Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyatakan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, dan informasi tersebut harus disampaikan dengan cara yang mudah diakses dan mudah dipahami masyarakat.
Menurut Azfar, informasi terkait keracunan makanan, pangan basi, ketidaksesuaian gizi, hingga kekurangan porsi saat pengiriman jelas masuk kategori “informasi serta-merta” karena berdampak langsung pada kesehatan peserta didik dan penerima manfaat MBG.
Pernyataan ini mengemuka di tengah meningkatnya dugaan penyimpangan dalam implementasi program. Sejumlah penerima manfaat melaporkan menu yang tidak sesuai standar harga, kandungan gizi yang tidak memenuhi ketentuan, makanan basi yang diterima anak-anak, serta porsi yang berkurang saat distribusi. Selain itu, respons pihak dapur SPPG terhadap kritik, masukan, maupun laporan lapangan disebut kerap reaktif, bahkan beberapa keluhan justru diabaikan.
Azfar menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh ditutupi dengan alasan kerahasiaan perjanjian. “Ini menyangkut hajat hidup anak-anak. Ketika ada dugaan makanan tidak layak, gizi tidak sesuai ketentuan, atau porsi kurang, informasi itu wajib disampaikan. Menahan informasi justru berpotensi melanggar hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihak yang bekerja sama dengan program pemerintah, termasuk dapur SPPG maupun pihak yang menerima manfaat, memiliki hak dan dasar hukum yang kuat untuk melaporkan fakta lapangan. Karena itu, tidak ada klausul MoU yang dapat membatalkan kewajiban keterbukaan informasi publik.
“Klausul kerahasiaan hanya mengatur koordinasi internal, bukan untuk menutup informasi publik. Kalau menyangkut keselamatan dan kepentingan umum, undang-undang yang berlaku, bukan perjanjian. MoU tidak bisa membungkam laporan mitra maupun penerima manfaat,” tegasnya.
Baca juga: Ahli Gizi SPPG 5 Cisereuh Mundur, Ungkap Dugaan Pelanggaran Keamanan Pangan dan Maladministrasi
Azfar mengingatkan bahwa keterbukaan justru melindungi penerima manfaat, sementara sikap diam dapat menimbulkan risiko pidana maupun administratif. “Pihak yang melaporkan justru berada di posisi aman secara hukum. Risiko muncul ketika informasi ditahan. Karena itu tidak perlu takut menyampaikan temuan di lapangan,” pungkasnya.
Sorotan terhadap aspek hukum ini memperkuat tuntutan perbaikan transparansi dan tata kelola program MBG, di tengah meningkatnya keluhan terkait standar mutu, keamanan pangan, dan respons pengelola program terhadap kritik masyarakat.

