Berdasarkan data realisasi yang tersinkron pada 12 Oktober 2026 pukul 02.39 WIB, pengadaan langsung menjadi metode dengan jumlah paket terbanyak, yakni 1.161 paket atau 77,35 persen dari keseluruhan paket. Adapun e-purchasing mencakup 254 paket atau 16,92 persen.
Baca juga: Paripurna RAPBD 2027, PKB Soroti Dukungan Pesantren dan Dampak Investasi Data Center AI
Sementara itu, seleksi digunakan untuk 12 paket dengan nilai Rp4,54 miliar atau 2,15 persen dari total anggaran. Sebanyak 68 paket lainnya senilai Rp212,50 juta dikategorikan sebagai pengadaan dikecualikan. Terdapat pula tiga paket senilai Rp118,46 juta yang kolom metode pengadaannya belum terisi secara spesifik.
Perbandingan Metode Pengadaan TA 2026
| Metode pengadaan | Jumlah paket | Persentase paket | Nilai pengadaan | Persentase nilai |
|---|---|---|---|---|
| E-purchasing | 254 | 16,92% | Rp127.567.918.777 | 60,39% |
| Pengadaan langsung | 1.161 | 77,35% | Rp71.396.534.789 | 33,80% |
| Tender | 3 | 0,20% | Rp7.413.349.842 | 3,51% |
| Seleksi | 12 | 0,80% | Rp4.535.608.185 | 2,15% |
| Pengadaan dikecualikan | 68 | 4,53% | Rp212.496.427 | 0,10% |
| Metode tidak terisi | 3 | 0,20% | Rp118.455.166 | 0,06% |
| Total | 1.501 | 100,00% | Rp211.244.363.186 | 100,00%* |
Sumber: Data realisasi pengadaan, tersinkron pada 12 Oktober 2026 pukul 02.39 WIB.
Catatan: Jumlah persentase nilai masing-masing kategori yang dibulatkan hingga dua angka desimal menghasilkan 100,01% akibat efek pembulatan. Total 100% dihitung berdasarkan nominal sebelum pembulatan.
Rp198,96 Miliar Melalui E-Purchasing dan Pengadaan Langsung
Gabungan nilai e-purchasing dan pengadaan langsung mencapai sekitar Rp198,96 miliar atau 94,19 persen dari total anggaran pengadaan. Sebaliknya, tender dan seleksi secara keseluruhan mencakup sekitar Rp11,95 miliar atau 5,66 persen.
Perbandingan tersebut memperlihatkan besarnya konsentrasi nilai pengadaan pada dua metode non-tender. Nilai e-purchasing sendiri lebih dari sepuluh kali lipat nilai gabungan tender dan seleksi.
Namun, komposisi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Pengadaan langsung dan e-purchasing merupakan metode yang dapat digunakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Persoalan yang perlu ditelaah lebih lanjut adalah kesesuaian metode dengan karakteristik kebutuhan, kewajaran harga, kualitas hasil, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Pengadaan langsung yang mencakup 1.161 paket perlu menjadi salah satu fokus pengawasan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa pemilihan metode telah sesuai dengan ketentuan dan tidak terdapat pemecahan paket yang bertujuan menghindari prosedur pemilihan penyedia yang semestinya diterapkan.
Pada e-purchasing, evaluasi perlu mencakup perbandingan harga, ketersediaan alternatif produk, spesifikasi teknis, serta persaingan antarpelaku usaha dalam katalog elektronik. Penggunaan sistem elektronik tidak otomatis menjamin bahwa setiap transaksi telah menghasilkan harga paling wajar atau manfaat optimal bagi pemerintah daerah.
Tiga Paket Belum Memiliki Keterangan Metode yang Spesifik
Selain komposisi metode pengadaan, kualitas pencatatan data juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Berdasarkan rincian yang tersedia, terdapat tiga paket senilai Rp118,46 juta yang kolom metode pengadaannya hanya berisi tanda sempang.
Ketiga paket tersebut meliputi dua pekerjaan jasa konsultasi perencanaan penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan dan satu pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung kantor pada Kecamatan Jatiluhur.
Dua paket konsultasi perencanaan penerangan jalan umum masing-masing tercatat senilai Rp34.743.000 dan Rp34.687.500. Adapun paket pemeliharaan bangunan gedung kantor pada Kecamatan Jatiluhur tercatat senilai Rp49.024.666.
Data tersebut memerlukan klarifikasi untuk memastikan metode pengadaan yang sebenarnya, dasar pemilihan penyedia, dan kelengkapan pencatatan dalam sistem. Kolom yang belum terisi tidak otomatis menunjukkan pelanggaran, tetapi perlu diperbaiki atau dijelaskan agar informasi pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kategori pengadaan dikecualikan, terdapat 68 paket senilai Rp212,50 juta. Sebagian besar, berdasarkan informasi yang tersedia, berkaitan dengan kebutuhan operasional seperti tagihan listrik, bahan bakar, layanan pos, telekomunikasi, dan pembayaran rutin lainnya.
Sebanyak 64 paket tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai sekitar Rp206,20 juta, sedangkan empat paket lainnya berada pada Kecamatan Darangdan dengan nilai sekitar Rp6,30 juta. Selain itu, terdapat 23 paket yang kolom nama penyedianya diisi dengan tanda sempang. Kelengkapan pencatatan dan dasar pengelompokan paket-paket tersebut perlu dikonfirmasi kepada perangkat daerah terkait.
Perlu Pendalaman dan Klarifikasi kepada Perangkat Daerah
Komposisi pengadaan tersebut menjadi dasar untuk meminta penjelasan dari perangkat daerah dan pihak terkait mengenai alasan pemilihan metode, distribusi nilai belanja, serta pertimbangan dalam menentukan penyedia.
Pendalaman perlu dilakukan melalui pemeriksaan dokumen sumber dan paket individual, termasuk nilai paket, spesifikasi kebutuhan, pembanding harga, dasar pemilihan metode, serta hasil pelaksanaan pekerjaan atau pengadaan barang.
Pengawasan juga perlu menilai apakah belanja telah memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, persaingan usaha yang sehat, dan akuntabilitas. Penilaian tidak cukup berhenti pada penggunaan sistem elektronik atau kelengkapan administratif, tetapi perlu melihat apakah anggaran menghasilkan barang dan jasa dengan kualitas serta harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: RAPBD Purwakarta 2027 Capai Rp2,98 Triliun, PAD Ditargetkan Rp1,64 Triliun
Data ini merupakan sorotan awal terhadap komposisi metode pengadaan Kabupaten Purwakarta, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan memerlukan verifikasi terhadap dokumen pengadaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengadaan pemerintah bukan semata-mata jumlah paket yang ditenderkan, melainkan kepatuhan terhadap regulasi, kualitas persaingan, kewajaran harga, efisiensi penggunaan anggaran, dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.












