Purwakarta – Madilognews.com – Proyek galian Darangdan di Desa Sawit, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, diduga keras mengabaikan aturan. Aktivitas galian tanah merah yang disebut-sebut untuk pembangunan Polsek Sukatani ini membuat jalan provinsi di sekitar lokasi licin dan kotor, hingga mengakibatkan pengendara motor terjatuh pada Senin sore, 25 Agustus 2025.
Video insiden itu beredar luas di media sosial TikTok. Dalam rekaman, tampak jelas seorang pengendara kehilangan kendali karena jalan dipenuhi ceceran tanah merah. Warga menduga hal itu berasal dari truk-truk besar bertuliskan “DUTA” yang keluar masuk lokasi proyek tanpa ada upaya penyiraman jalan. Kondisi jalan yang seharusnya aman justru berubah sangat berbahaya bagi pengguna lalu lintas.
“Ewuh tindakan, padahal bahaya. Ieu geus loba anu labuh (sudah banyak yang jatuh),” ungkap seorang warga yang ikut merekam kejadian tersebut.
Baca juga: TPA Cikolotok: Bom Waktu Sampah Purwakarta
Warga Kecewa dan Desak Pemerintah
Kondisi ini memicu kekecewaan warga. Mereka menilai pihak pelaksana proyek lalai dan tidak melakukan pencegahan maksimal. Selain itu, masyarakat kecewa karena peristiwa serupa sudah berulang kali terjadi namun tidak ada langkah nyata dari pihak berwenang.
“Mohon kepada Bupati atau Wakil Bupati Purwakarta agar menghentikan galian tanah merah ini. Perusahaan sama sekali tidak melakukan pencegahan maksimal. Jalan jadi sangat licin, membahayakan,” keluh warga.
Warga juga mempertanyakan sikap Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang dinilai tutup mata terhadap persoalan ini. Mereka menilai pemerintah daerah seharusnya segera bertindak sebelum ada korban lebih banyak.
Aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Rizky Widya Tama, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele. Menurutnya, kelalaian proyek galian di Darangdan jelas sudah masuk ranah hukum pidana. “Kalau sampai ada korban jatuh akibat jalan licin dan dibiarkan, ini masuk kategori tindak pidana sesuai UU 22 Tahun 2009. Pasal 273 dan 274 sudah jelas mengatur sanksi, mulai dari denda hingga penjara. Pemkab wajib bertindak tegas, jangan sampai dianggap pembiaran,” ujar Rizky.
Sebelumnya, Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo, sempat turun langsung ke lokasi proyek. Ia memarahi pihak pelaksana setelah menerima laporan masyarakat terkait bahaya ceceran tanah merah. Saat itu, ia sudah mengingatkan risiko kecelakaan. Kekhawatiran tersebut terbukti setelah insiden pengendara jatuh viral di media sosial.
Baca juga: Soal TPA Cikolotok, Pemkab Purwakarta: Open Dumping Akan Ditutup
Masuk Ranah Pidana
Aktivitas proyek galian Darangdan ini tidak hanya dinilai lalai, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur:
- Pasal 273 ayat (1–4): Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki atau tidak memberi rambu pada jalan rusak dapat dipidana hingga 5 tahun penjara bila mengakibatkan korban meninggal dunia.
- Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan bisa dipidana 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.
Selain itu, Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 menegaskan kewajiban pelaksana konstruksi untuk menjaga keselamatan masyarakat:
- Pasal 19 huruf j angka 6–7: Wajib menyediakan rambu-rambu dan menjaga lingkungan kerja konstruksi.
- Pasal 20 ayat (1) huruf h: Biaya proyek wajib dialokasikan untuk rambu-rambu serta pengendalian risiko, termasuk penyiraman dan pembersihan jalan.
Dengan dasar hukum ini, kelalaian pelaksana proyek galian Darangdan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bisa dijerat dengan sanksi pidana. Warga bersama aktivis mendesak pemerintah daerah segera turun tangan menghentikan proyek yang dinilai ugal-ugalan dan membahayakan masyarakat.

